Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

e-KTP Dilarang Difotokopi, BI: Itu Wewenang Kemendagri

Kompas.com - 08/05/2013, 16:30 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) enggan berkomentar lebih lanjut soal himbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak melakukan fotokopi e-KTP lebih dari sekali, karena diklaim bisa merusak data yang ada.

Direktur Eksekutif Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah mengatakan kewenangan e-KTP ada di wilayah Kemendagri, bukan di BI, meskipun BI memiliki hubungan kerjasama soal e-KTP tersebut.

"Soal e-KTP yang tidak boleh difotokopi lebih dari sekali, kami tidak tahu persis. Sebab itu wewenang Kemendagri yang tahu," kata Difi kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Difi hanya menjelaskan bahwa pemanfaatan e-KTP dalam lingkup layanan Bank Indonesia diharapkan dapat mendukung program-program Bank Indonesia, antara lain Sistem Informasi Debitur, Daftar Hitam Nasional, serta dalam rangka menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).

"Dalam hal ini, e-KTP dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan verifikasi identitas nasabah atau calon nasabah," tambahnya.

Menurut Difi, aspek yang sangat penting bagi sistem informasi di perbankan Indonesia adalah data identitas nasabah yang akurat. Termasuk di dalamnya adalah identitas tunggal, yang mulai diimplementasikan secara nasional oleh pemerintah sejak tahun 2011. Informasi tersebut tercermin dalam Nomor Induk kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan e-KTP yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri.

Di sisi lain, NIK tersebut juga bermanfaat dalam meningkatkan jaminan otentifikasi identitas bagi pelayanan publik pemerintah maupun bagi penduduk dan bisnis dalam bertransaksi serta meminimalisir penipuan identitas.

Hal inilah yang menyebabkan pentingnya kerja sama antara Bank Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu dalam rangka financial inclusion, Bank Indonesia berinisiatif untuk membuat sebuah penomoran identitas yang unik bernama Financial Identity Number (FIN) yang mengandung data pokok dan profil keuangan pemegang kartu FIN yang didasarkan pada data pokok pada e-KTP.

Dengan adanya satu identitas tunggal yang juga memuat profil keuangan ini, kata Difi, diharapkan dapat mengurangi proses administrasi yang repetitif untuk permintaan layanan yang berbeda.

"Sehingga hal ini dapat membantu meningkatkan kesempatan masyarakat untuk memperoleh pinjaman (hingga nilai tertentu) dengan waktu yang sangat singkat," tambahnya.

Di tempat berbeda, Gubernur BI Darmin Nasution juga enggan berkomentar lebih lanjut soal himbauan tidak melakukan fotokopi e-KTP lebih dari sekali ini. "Saya akan cek dulu," jelas Darmin singkat. Dari sisi perbankan, bankir-bankir masih enggan berkomentar pula terkait hal ini.

Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, Direktur Utama BCA Jahja Setiaadmadja, Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin hingga Direktur Utama BT Maryono enggan membalas pesan singkat dari Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

    Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

    Whats New
    Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

    Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

    Whats New
    Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

    Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

    Whats New
    Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

    Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

    Whats New
    4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

    4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

    Spend Smart
    Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

    Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

    Whats New
    Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

    Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

    Whats New
    Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

    Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

    Whats New
    Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

    Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

    Spend Smart
    Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

    Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

    Whats New
    Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

    Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

    Work Smart
    PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

    PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

    Whats New
    Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

    Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

    Whats New
    Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

    Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

    Whats New
    ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

    ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com