JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) membatasi nilai nominal nota debet dan transfer kredit dalam penyelenggaraan sistem kliring hanya sebesar Rp 500 juta per transaksi.
Kepala Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI Boedi Armanto menyatakan, kebijakan itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) BI Nomor 11/13/DASP. "Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 31 Mei 2013," kata Boedi, Rabu (8/5/2013).
Boedi mengatakan, aturan tersebut untuk kelancaran sistem pembayaran dan memberikan alternatif layanan yang lebih luas kepada masyarakat untuk melakukan transfer kredit melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). (Nina Dwiantika/ Kontan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.