Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Gugat Aturan Pengawasan Tenaga Kerja

Kompas.com - 10/05/2013, 07:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Serikat pekerja mendesak pemerintah mengoreksi sistem pengawasan tenaga kerja yang dijalankan selama ini. Desakan ini setelah terkuaknya kasus dugaan praktik perbudakan di Tangerang pekan lalu.

Pekerja menilai, masih adanya praktik perbudakan di zaman modern menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) menyatakan akan segera mendaftarkan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, terhadap Undang-Undang No. 3/1951 tentang Pengawasan Perburuhan.

Ketua Umum FISBI M Komarudin mengatakan, terkuaknya perbudakan di Tangerang diharapkan menjadi momen tepat untuk memperbaiki sistem pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. "Kami akan daftarkan uji materiil UU No 3/1951 paling telat akhir Mei ini," katanya kepada KONTAN, Selasa (7/5/2013).

FISBI menilai, keberadaan UU Pengawasan Perburuhan sudah tidak sejalan dengan perkembangan zaman. Peraturan yang usang ini menjadi salah satu penyebab fungsi pengawas tenaga kerja di Indonesia menjadi lemah.

Ia menyebut sistem pengawasan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini terbukti tak bisa menjamin keamanan dan perlindungan bagi buruh. "Buruh masih diperlakukan semena-mena oleh pengusaha," tandas Komarudin.

Dalam permohonan uji materiil, FISBI meminta MK memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah merevisi UU No 3/1951. "Kami juga telah menyiapkan draf usulan revisi UU Pengawasan Perburuhan," terang Komarudin.

Beberapa poin usulan revisi sistem pengawasan tenaga kerja. Pertama, pengawas ketenagakerjaan dari pusat diizinkan melakukan pengecekan sampai ke setiap perusahaan. Sebab pertama pengawas di tingkat daerah banyak yang melindungi pengusaha, sementara pemerintah pusat tak bisa berbuat banyak karena terbentur oleh aturan otonomi daerah.

Kedua, ada batas waktu setiap tindakan penyelidikan dan penindakan kasus ketenagakerjaan sehingga penanganan lebih cepat dan pasti. Ketiga, peran pengawasan ketenagakerjaan yang saat ini ada di kantor dinas tenaga kerja di daerah ditarik lagi ke pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muji Handaya mempersilakan buruh melakukan uji materiil UU No 3/1951. "Ini merupakan UU formil yang mengatur prinsip pengawasan ketenagakerjaan," ujarnya.

Muji menilai aturan yang ada sekarang tidak mengatur apakah pengawasan harus dilakukan pusat atau daerah. (Arif Wicaksono/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

    Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

    Whats New
    Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

    Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

    Whats New
    Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

    Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

    Spend Smart
    Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

    Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

    Whats New
    Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

    Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

    Whats New
    Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

    Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

    Whats New
    Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

    Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

    Whats New
    Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Whats New
    Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

    Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

    Whats New
    Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

    Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

    Whats New
    Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

    Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

    Whats New
    Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

    Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

    Whats New
    Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

    Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

    Whats New
    Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

    Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

    Whats New
    Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

    Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com