Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publik Berhak Buka Amdal MRT

Kompas.com - 15/05/2013, 03:24 WIB

Jakarta, Kompas - Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan proyek transportasi cepat massal (MRT) harus dibuka untuk publik. Dokumen itu merupakan dokumen publik sebagai alat kontrol pelaksanaan proyek. Pelaksana proyek harus melaporkan setiap perkembangan proyek tiga bulan sekali kepada pihak terkait.

”Seiring dengan pelaksanaan proyek, seharusnya dokumen amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) juga dijelaskan kepada publik. Dampak proyek seperti apa, dan bagaimana cara mengatasinya. Dokumen itu bukan dokumen rahasia, melainkan dokumen publik,” tutur Ubaidillah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (14/5), di Jakarta.

Direksi atau pihak berkepentingan dalam proyek MRT belum terbuka mengenai amdal. Direksi atau pihak yang terkait harus menjelaskan perubahan dokumen yang selama ini terjadi.

Budi Santoso dari Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Ombudsman Republik Indonesia, Selasa kemarin, menambahkan, sejak 2012 hingga awal April 2013, pihaknya beberapa kali mempertemukan berbagai pihak terkait proyek MRT.

”Namun, tidak ada titik temu dari masyarakat yang menolak MRT desain layang dengan pemerintah. Saya menyarankan, agar tidak berlarut dan bisa memicu konflik, ada baiknya pemerintah membuka kembali dialog,” kata Budi.

Bila MRT desain layang sudah final, Budi menyarankan pemerintah provinsi menjelaskan secara gamblang apa latar belakang keputusan itu. Di sisi lain, dibuat skema atau simulasi saat proyek MRT berlangsung hingga setelah nanti beroperasi.

Masyarakat perlu diyakinkan bahwa kehidupan ekonomi mereka tidak akan terganggu. Demikian juga perlu ada penjelasan terkait potensi polusi suara, kekhawatiran kawasan yang dilalui MRT jadi kumuh, dan lainnya.

Dua kali revisi

Dian Wiwekowati, Kepala Bidang Pencegahan Dampak Lingkungan BPLHD Provinsi DKI, mengatakan, dokumen amdal MRT pernah direvisi dua kali. Revisi pertama tahun 2010 ketika terjadi perubahan rute dari Lebak Bulus-Dukuh Atas jadi Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia (HI). Perubahan berikutnya terjadi tahun 2011 untuk rute Bundaran HI-Kampung Brandan yang sebelumnya Dukuh Atas- Kampung Brandan. ”Perubahan jarak rute memengaruhi dampak lingkungan tempat pengerjaan proyek. Karena itu perlu ada perubahan amdal,” kata Dian.

Dokumen amdal kedaluwarsa jika selama tiga tahun berturut- turut tidak ada perkembangan mengenai proyek. Berangkat dari hal itu, pelaksana proyek wajib memberitahukan perkembangan pelaksanaan proyek.

Gubernur DKI Joko Widodo telah menyerahkan perihal pembangunan fisik MRT kepada kontraktor. ”Pembangunan fisik kapan dimulai, itu sepenuhnya urusan kontraktor dan PT MRT,” kata Jokowi.

Saat ini, Pemprov DKI berkonsentrasi membahas MRT fase 2 (Bundaran HI-Kampung Bandan). Pemprov masih berdiskusi dengan PT KAI terkait depo kereta api yang kemungkinan akan dibangun di Kampung Bandan.

Kemarin, sekitar 20 orang yang mengatasnamakan diri Komunitas Warga Cinta Jakarta mendatangi Balaikota Jakarta dan menyatakan dukungan terhadap pembangunan MRT. Mereka mendesak DKI Jakarta segera merealisasikan MRT, dan seluruh warga mengawasi pembangunan MRT. (NEL/NDY/FRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com