Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Inggris Berharap Menangi Gugatan Logo Cap Kaki Tiga

Kompas.com - 15/05/2013, 08:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga negara Inggris Russel Vince, penggugat dalam sengketa merek logo Cap Kaki Tiga dengan segala variannya, berharap majelis hakim mengabulkan gugatannya. Rencananya, putusan hakim terkait sidang gugatan ini akan dibacakan pada 5 Juni mendatang.

Seusai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kuasa hukum Russel Vince, Previany Annisa Rellina, mengatakan, sidang sengketa merek ini telah memasuki tahap akhir, yakni pembacaan putusan pada bulan depan.

"Kami selaku kuasa hukum penggugat berharap majelis hakim mengabulkan gugatan kami," ujar Previany dalam keterangan persnya, Selasa (13/5/2013).

Previany juga menerangkan dalam kesimpulan yang dibacakannya, penggugat dengan tegas menyatakan berdasarkan bukti-bukti, saksi, dan ahli, maka sudah jelas bahwa logo Cap Kaki Tiga menunjukkan adanya kemiripan dengan lambang negara Isle of Man.

Dijelaskannya, keterangan saksi ahli dari pihak tergugat yang menyatakan bahwa warga negara tidak dapat mengajukan gugatan pembatalan merek adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan. Kemudian, keterangan saksi bahwa pihak tergugat yang mengatakan bahwa warga negara tidak dapat mengajukan gugatan secara langsung tanpa izin dari negaranya adalah keterangan yang tidak berdasar dan patut untuk dikesampingkan.

Karena itu, lanjut Previany, berdasarkan TRIPS dan UU Merek selaku hukum positif yang berlaku di Indonesia, setiap individu termasuk warga negara dapat dan berhak mengajukan gugatan pembatalan merek.

"Jadi secara langsung dan setiap pendaftaran merek yang merupakan tiruan atau menyerupai lambang atau bendera negara wajib untuk ditolak oleh Dirjen Haki," tukasnya.

Seperti diberitakan, warga negara Inggris bernama Russel Vince menggugat merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar atas nama Wen Ken Drug Ltd. Gugatan tersebut berdasarkan Pasal 6 ayat 3 huruf b UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Russel menggugat logo Cap Kaki Tiga sebagaimana terdaftar dalam sertifikat-sertifikat merek milik Wen Ken Drug Ltd karena dinilainya menyerupai lambang negara Isle of Man yang digunakan dalam atribut dan atau mata uang. Menurutnya, negara Isle of Man sudah lebih dulu berdiri sebelum merek Cap Kaki Tiga terdaftar di Indonesia. (Danang Setiaji Prabowo)

Baca juga:
Cap Kaki Tiga Bantah Gugatan Warga Inggris

Warga Inggris Gugat Merek Cap Kaki Tiga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com