Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Bentrok Aturan, Bagaimana Nasib Akuisisi DBS-Danamon?

Kompas.com - 21/05/2013, 12:26 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) soal akuisisi Bank Danamon terhadap DBS Holding Groups akan diselaraskan. Sebab, selama ini aturan di kedua otoritas terkesan bentrok.

Di aturan BI, bank asing hanya boleh mengakuisisi maksimal 40 persen saham bank lokal. Namun, dalam rencana akuisisi DBS-Danamon ini, Temasek yang merupakan pemilik DBS berkeinginan untuk mengambil 67,37 persen (6,45 miliar lembar saham) Bank Danamon.

Padahal, di aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor IX.H.I yang kini bergabung ke OJK menyebut bahwa bank asing yang akan menguasai mayoritas di bank lokal harus melakukan tender offer saham publik yang ada di pasar.

"Secara regulasi BI, bank (DBS) hanya bisa mengambil 40 persen saham Bank Danamon. Itu dulu yang harus menjadi acuan," kata Ketua OJK Muliaman Darmansyah Hadad saat ditemui di Hotel Mandarin Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Terkait akuisisi DBS-Danamon, Muliaman mengatakan, aturan BI dan OJK akan diselaraskan. Namun, Muliaman belum mau membocorkan aturan seperti apa yang akan dikeluarkan OJK atas penguasaan bank asing terhadap bank lokal tersebut.

Masalahnya, jika bank asing akan dengan mudah melakukan tender offer bank lokal, asing akan kembali dengan mudah pula menguasai perbankan nasional. Padahal, semangat BI merevisi aturan bank asing hanya boleh melakukan akuisisi maksimal 40 persen saham bank lokal ini untuk membatasi pencaplokan bank asing terhadap bank lokal.

"Nanti akan kita lihat selanjutnya, nanti (aturan itu) akan kita selaraskan. Intinya kedua aturan itu harus dipenuhi bersama," katanya.

Seperti diberitakan, DBS Group Holding Ltd pada awal April tahun lalu mengumumkan telah mengakuisisi seluruh saham Fullerton Financial Holdings yang ada di Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd. Asia Financial memiliki 6,45 miliar saham atau setara dengan kepemilikan 67,37 persen saham Bank Danamon. Harga yang disepakati adalah Rp 45,2 triliun dengan kesepakatan harga Rp 7.000 per saham.

Setelah transaksi ini selesai, DBS akan menggelar penawaran tender sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No IX.H.I terhadap seluruh saham Bank Danamon yang ada di pasar modal pada level harga Rp 7.000.  

Harga tersebut merupakan premium 56,3 persen di atas volume weighted average price dalam sebulan terakhir (April 2012) yang berada di level Rp 4.480 per saham.

Selanjutnya, DBS akan menerbitkan 439 juta saham baru untuk Temasek pada level harga 14,07 dollar Singapura per saham atau setara dengan 6,2 miliar dollar Singapura. Transaksi ini akan meningkatkan kepemilikan saham Temasek di DBS dari semula 29 persen menjadi 40 persen. Bisa disebut tidak ada yang berubah dengan entitas pemegang saham pengendali, hanya berganti nama, tetapi belakangnya tetap saja Temasek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

    BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

    Work Smart
    Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

    Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

    Whats New
    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Whats New
    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Earn Smart
    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    Whats New
    'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    "Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    Whats New
    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    Whats New
    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Whats New
    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Whats New
    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Whats New
    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Whats New
    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Whats New
    Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

    Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

    Whats New
    Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

    Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

    BrandzView
    Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

    Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com