Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Penyimpangan PPh 21, Ditjen Pajak Periksa 10.000 Perusahaan

Kompas.com - 24/05/2013, 14:54 WIB
Bambang Priyo Jatmiko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memeriksa setidaknya 10.000 perusahaan di seluruh Indonesia, menyusul maraknya penyimpangan pembayaran pajak penghasilan karyawan (PPh) 21 oleh perusahaan.

Kasi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengungkapkan, pihaknya mencium beberapa modus penyimpangan pembayaran PPh 21. Akibatnya, jumlah PPh 21 yang disetorkan perusahaan lebih kecil dari jumlah yang dipotong dari karyawan.

"Saat ini, banyak perusahaan yang menyetorkan PPh 21 lebih rendah dari yang mereka potong dari karyawannya. Kami mencatat hanya sekitar 70 persen PPh 21 yang disetorkan, dan sisanya tetap dipegang oleh perusahaan yang bersangkutan," ujarnya kepada Kompas.com Jumat (24/5/2013).

Modus lain yang juga ditemukan adalah tantiem atau bonus untuk jajaran direksi dilaporkan ke petugas pajak sebagai dividen atau bagi hasil laba perusahaan. Otomatis, pajak yang harus dibayar perusahaan menjadi lebih kecil jika bonus direksi dilaporkan sebagai dividen.

Ditjen Pajak juga menemukan bahwa status karyawan kerap kali dimanipulasi agar PPh 21 yang dibayar tidak terlalu besar. Sebagaimana diketahui, ada perbedaan besaran pembayaran pajak antara karyawan tetap dan karyawan kontrak.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah menemukan modus penyimpangan pembayaran PPh 21 di sejumlah daerah, di antaranya di Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan. Akan tetapi, jumlah temuan diperkirakan akan terus bertambah lantaran Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan kepada berbagai perusahaan di seluruh Indonesia hingga Juni.

Chandra menjelaskan kriteria perusahaan yang akan diperiksa salah satunya adalah memiliki karyawan banyak atau padat karya. Guna memperkuat pemeriksaan, petugas dari Ditjen Pajak akan mewawancarai karyawan yang bekerja mengenai jumlah potongan pajak untuk PPh 21.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com