Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Lepas Seluruh Saham di Kertas Padalarang

Kompas.com - 27/05/2013, 11:17 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan dana talangan ke PT Kertas Padalarang. Langkah ini untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan.

Meski demikian pemerintah memiliki rencana lain terhadap PT Kertas Padalarang. Caranya dengan merestrukturisasi melalui konversi dana talangan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia kepada PT Kertas Padalarang melalui penerbitan saham, dan selanjutnya menjual seluruh saham  milik negara pada PT Kertas Padalarang.

Langkah restrukturisasi atau konversi dana talangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Mei 2013.

PT Kertas Padalarang melakukan penerbitan saham baru sebesar 261.532 saham senilai Rp 261,532 miliar. "Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 40,77 persen menjadi 7,75 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Kertas Padalarang," demikian bunyi Pasal 2 PP No. 35/2013 itu yang dikuti dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Senin (27/5/2013).

Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama (8/5/2013), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2013 menyetujui penjualan seluruh saham yang dimiliki negara pada PT Kertas Padalarang secara langsung berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban kewajaran dan prinsip harga terbaik dengan memerhatikan kondisi pasar.

"Penjualan saham sebagaimana dimaksud dilakukan atas keseluruhan saham milik negara pada PT Kertas Padalarang, yaitu sebanyak 25.000 saham atau sebesar 7,75 persen, dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," bunyi Pasal 2 Ayat (1, 2) PP No. 36/2013 itu.

Hasil penjualan saham negara pada PT Kertas Padalarang, yang merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan, selanjutnya disetorkan langsung ke kas negara. PP ini menegaskan, biaya pelaksanaan penjualan saham negara pada PT Kertas Padalarang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan wajib memerhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri BUMN memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan," bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com