Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Instruksikan Kementerian Hemat Anggaran

Kompas.com - 28/05/2013, 16:38 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar kementerian atau lembaga bisa menghemat anggaran khususnya untuk anggaran di 2013. Hal ini untuk mengurangi dampak risiko fiskal atas beban subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2013 tentang langkah-langkah penghematan dan pengendalian belanja Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka pelaksanaan APBN Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 17 Mei 2013.

"Kami meminta Kementerian/Lembaga (K/L) melakukan pemblokiran mandiri terhadap rencana kerja dan anggaran masing-masing serta menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran dalam rangka pemotongan anggaran," kata Presiden seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Dalam diktum ketiga Inpres No.7/2013 itu menyebutkan, pemotongan anggaran dilakukan terhadap kegiatan yang bersumber dari rupiah murni, dengan tidak mengurangi anggaran antara lain kebutuhan biaya tetap berupa belanja pegawai dan belanja barang operasional penyelenggaraan kantor, kebutuhan anggaran dalam rangka penyediaan dana rupiah murni pendamping, alokasi anggaran pendidikan, alokasi pinjaman dan hibah luar negeri, alokasi pinjaman dan hibah dalam negeri, alokasi Badan Layanan Umum (BLU) dan alokasi surat berharga Syariah Negara Project Base Sukuk (SBSN PBS).

Pemotongan anggaran dilakukan terhadap alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tidak menghambat pencapaian target penerimaan, dan kinerja PNBP.

"Pemotongan dilakukan dengan mengoptimalkan belanja barang non operasional non prioritas, anggaran yang diblokir, ouput cadangan, perjalanan dinas, honorarum dan biaya rapat, serta hasil optimalisasi atau sisa dana swakelola sebagai sumber pemenuhan pemotongan anggaran," bunyi Inpres tersebut.

Pemotongan anggaran juga dilakukan dengan memperhatikan realisasi anggaran belanja Kementerian Negara atau Lembaga sampai dengan saat dilakukannya pemtongan anggaran, kegiatan yang sudah terikat kontrak, pemenuhan kewajiban pemerintah yang bersifat in kracht, serta tunggakan yang tidak dapat ditunda.

"Pemotongan anggaran harus dilakukan dengan tetap mengupayakan terpenuhinya pencapaian output atau outcame dari kegiatan atau program prioritas nasional," tegas Presiden SBY dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2013 itu.

Presiden juga menginstruksikan segera mengoptimalkan penyerapan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2013, khususnya terhadap program/kegiatan yang tidak dilakukan pemotongan anggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com