Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan PT Timah Tuntut Penghentian Penjarahan

Kompas.com - 29/05/2013, 20:24 WIB
Dwi Bayu Radius

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 200 karyawan PT Timah Tbk berunjuk rasa, menuntut penghentian penjarahan timah di Provinsi Bangka Belitung. Mereka juga mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu, pemanfaatan timah untuk kesejahteraan rakyat, dan penghentian ekspor ilegal.

Para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Ikatan Karyawan Timah (IKT) itu menggelar aksi damainya di Jakarta, Rabu (29/5/2013). Anggota Tim Steering Committee IKT, Yanuar Sunartono, menjelaskan, unjuk rasa merupakan puncak dari kekecewaan para karyawan terhadap kondisi di Bangka Belitung.

Kekecewaan itu misalnya, disebabkan indikasi penjarahan timah. Pada tahun 2010, PT Timah Tbk memiliki wilayah izin usaha pertambangan seluas 516.087 hektar. Jumlah itu mencapai 89,6 persen dari total lahan yang ditambang di provinsi itu. Adapun wilayah gabungan pihak swasta hanya 60.119 hektar.

Jumlah itu hanya 10,4 persen dari total lahan yang ditambang. Akan tetapi, PT Timah TBK hanya mampu memproduksi 37.958 ton sementara swasta mencapai 47.911 ton. Hasil produksi PT Timah Tbk yang lebih sedikit dari swasta juga terjadi pada tahun 2011 dan 2012.

"Kondisi itu menjadi indikasi penjarahan dan perampokan timah. Maka, aksi digelar sebagai upaya menyelamatkan PT Timah Tbk dari kehancuran," ujarnya.

Menurut Yanuar, PT Timah Tbk sebagai perusahaan negara yang harus dilindungi pemerintah justru menjadi korban pusaran ketidakjelasan hukum.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com