Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Minta KPK Mengecek Tudingan ED

Kompas.com - 30/05/2013, 15:46 WIB
FX. Laksana Agung S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak menyanggah tudingan keterlibatan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dalam penyelesaian kasus PT The Master Steel. Tudingan itu sebelumnya disampaikan ED, tersangka kasus dugaan korupsi perpajakan, melalui pengacaranya.

"Tidak benar ada keterlibatan Dirjen Pajak Bapak Fuad Rahmany dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) dan atau penyidikan PT. The Master Steel Manufactory," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kismantoro Petrus melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (30/5/2013).

KPK beberapa waktu lalu menangkap ED, penyidik perpajakan karena diduga melakukan korupsi perpajakan. Kasus tersebut terkait dengan persoalan pajak di PT. The Master Steel Manufactory.

ED adalah penyidik dalama kasus tersebut yang diduga melakukan kongkalikong dengan pihak perusahaan. Menurut Kismantoro, proses pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT. The Master Steel Manufactory dilakukan melalui Surat Perintah Nomor Print-1/WPJ.20/BD.04/2010 tanggal 12 Januari 2010. 

"Sementara itu, Fuad Rahmany menjabat Direktur Jenderal Pajak mulai tanggal 21 Januari 2011. Dengan demikian tidak mungkin ada intervensi dari Fuad dalam proses tersebut," jelas Kismantoro. Oleh sebab itu, DJP menghimbau Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memeriksa kebenaran dari pernyataan ED tersebut. Kismantoro yakin pernyataan tersebut bersifat fitnah dan sangat merugikan integritas institusi dan nama baik DJP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com