Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Minta KPK Mengecek Tudingan ED

Kompas.com - 30/05/2013, 15:46 WIB
FX. Laksana Agung S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak menyanggah tudingan keterlibatan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dalam penyelesaian kasus PT The Master Steel. Tudingan itu sebelumnya disampaikan ED, tersangka kasus dugaan korupsi perpajakan, melalui pengacaranya.

"Tidak benar ada keterlibatan Dirjen Pajak Bapak Fuad Rahmany dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) dan atau penyidikan PT. The Master Steel Manufactory," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kismantoro Petrus melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (30/5/2013).

KPK beberapa waktu lalu menangkap ED, penyidik perpajakan karena diduga melakukan korupsi perpajakan. Kasus tersebut terkait dengan persoalan pajak di PT. The Master Steel Manufactory.

ED adalah penyidik dalama kasus tersebut yang diduga melakukan kongkalikong dengan pihak perusahaan. Menurut Kismantoro, proses pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT. The Master Steel Manufactory dilakukan melalui Surat Perintah Nomor Print-1/WPJ.20/BD.04/2010 tanggal 12 Januari 2010. 

"Sementara itu, Fuad Rahmany menjabat Direktur Jenderal Pajak mulai tanggal 21 Januari 2011. Dengan demikian tidak mungkin ada intervensi dari Fuad dalam proses tersebut," jelas Kismantoro. Oleh sebab itu, DJP menghimbau Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memeriksa kebenaran dari pernyataan ED tersebut. Kismantoro yakin pernyataan tersebut bersifat fitnah dan sangat merugikan integritas institusi dan nama baik DJP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com