Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2013, 17:00 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tersangka kasus pencurian dengan cara memalsukan kartu kredit ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Penangkapan tersebut berawal dari laporan pihak perbankan pada Maret 2013 atas dugaan pencurian data kartu kredit yang diduga diambil para tersangka dari beberapa toko di Jakarta dan Padang.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, dua di antaranya yang diamankan merupakan pasangan suami istri. Setelah mengumpulkan keterangan dan informan, suami istri berinisial SA (36) dan TK (37) ditangkap dirumahnya di salah satu kompleks ruko di Medan, Sumatera Utara.

"Tim penyidik melacak identitas dan keberadaan pelaku yang disinyalir berdomisili di Medan, Sumatera Utara, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2013).

Setelah pasangan suami istri itu ditangkap bersama barang bukti di rumahnya, petugas melakukan pengembangan kasus terhadap jaringan pasangan suami istri itu. Salah satu pelaku berinisial FA kemudian ditangkap di dalam mobil Toyota Avanza di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Tersangka FA yang berada di dalam mobil ditemukan sedang online dan mengisi data kartu kredit curian (encode) ke dalam kartu kredit," ujar Rikwanto.

Setelah menangkap FA, petugas menangkap kembali KN, juga di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Sejumlah perangkat elektornik berikut kartu kredit disita petugas dari penangkapan KN.

Berdasarkan pemeriksaan petugas, SA berperan sebagai pembeli data dari FA, KN, kemudian mencetak kartu kredit palsu dan mengisi data kartu kredit curian menggunakan encorder dan komputer. Kartu itu kemudian digunakan untuk berbelanja di toko yang memiliki Electronic Digital Capture.

Sementara sang suami, TK, turut berperan membantu kegiatan SA dengan membelikan alat untuk memalsukan data kartu curian berupa laptop, dan menemani istrinya berbelanja dengan kartu palsu tersebut. Sementara FA, berperan sebagai penyedia data curian dan mengirimkan kepada SA.

FA juga merupakan residivis kasus yang sama di Polda Metro Jaya pada tahun 2011. Sedangkan KN, berperan sebagai penyedia data kartu curian dan mengirimkan kepada SA.

Dari pengungkapan tersebut, petugas masih melakukan pengejaran terhadap tiga DPO yang belum tertangkap berinisial AC, MD, dan HK. Dua orang lain atas kasus ini sebelumnya juga telah diamankan yakni AW dan ER.

Kepada mereka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kartu kredit melalui sarana elektronik dan pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 3, dan Pasal 5 Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com