Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2013, 07:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil investigasi sementara dari Departemen Perdagangan AS menyebutkan bahwa untuk ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat tidak terbukti adanya dumping (negative determination). Pemerintah menyambut gembira hasil investigasi tersebut.

Menurut Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Kamis (30/5/2013), di Jakarta, Pemerintah Indonesia menyambut gembira hasil investigasi sementara Departemen Perdagangan Amerika Serikat (US Department of Commerce) bahwa untuk ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tidak terbukti adanya dumping.

Meski begitu, pemerintah akan terus memantau kalau ada informasi tambahan yang diterima AS yang merugikan Indonesia,” kata Bayu. Pemerintah Indonesia akan menjaga sehingga posisi pandang AS tidak berubah. Terkait tuduhan antidumping udang, AS menetapkan bea masuk antidumping untuk China, India, Malaysia, dan Vietnam antara 5,7 persen hingga 10,8 persen.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Thomas Darmawan menyampaikan selamat atas hasil kerja keras dan lobi tim Indonesia. Namun, Indonesia jangan puas dulu terhadap keputusan sementara Departemen Perdagangan Amerika Serikat bahwa ekspor udang asal Indonesia tidak terbukti menerapkan dumping.

Ia menambahkan, tim Departemen Perdagangan Amerika Serikat itu masih akan melakukan inspeksi ke dua perusahaan eksportir udang terbesar Indonesia, mulai tanggal 4-17 Juni 2013. Verifikasi tersebut dilakukan pada anak perusahaan PT Central Pertiwi Bahari, yang merupakan perusahaan udang terintegrasi, serta PT First Marine beserta salah satu pemasoknya yakni CV Windu Mantab.

”Keputusan sementara Departemen Perdagangan AS masih bisa berubah jika hasil inspeksi menemukan adanya perlakuan khusus berupa subsidi bagi eksportir udang,” ujarnya.

Menurut Thomas, pemerintah dan pelaku usaha harus bisa membuktikan bahwa tudingan subsidi tersebut tidak benar. Ke depan, pemerintah perlu meninjau ulang terminologi subsidi terhadap petani, nelayan, dan pembudidaya. (MAS/LKT)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com