Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grup MNC Dapat ANTV?

Kompas.com - 05/06/2013, 08:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Rapat Umum Pemegang Saham PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) hari ini (5/6/2013), mungkin bakal ada kejutan. Visi Media dikabarkan bakal melepas PT Cakrawala Andalas Televisi, pengelola stasiun televisi ANTV, ke konglomerasi media Grup Media Nusantara Citra (MNC).

Kalau kabar ini benar, aksi ini merupakan manuver kedua Grup MNC dan Grup Bakrie. Sebelumnya, MNC membeli aset PT Bakrieland Development Tbk, anak usaha Grup Bakrie yang mengelola sejumlah proyek tol dan properti di Lido, Sukabumi.

Nah, kini berembus kabar, VIVA dan MNC telah merampungkan transaksi penjualan Cakrawala Andalas Televisi. Sumber KONTAN yang mengetahui transaksi itu menyebutkan, harga ANTV sekitar Rp 6 triliun. Angka ini memang luar biasa. Sebab, berdasar laporan keuangan Visi Media per kuartal I-2013, aset Cakrawala Andalas Televisi hanya Rp 1,04 triliun. Adapun total aset Visi Media sebesar Rp 3,06 triliun.

Yang pasti, langkah dua grup besar ini masuk akal. Sejak tahun lalu, MNC telah menyiapkan dana lebih dari Rp 5 triliun untuk ekspansi anorganik. Di sisi lain, VIVA berniat spin off atau melepas ANTV karena butuh dana besar untuk membayar utang.

Neil Tobing, Sekretaris Perusahaan Visi Media tak membantah atau membenarkan kabar itu. Dia hanya bilang, dalam agenda RUPS tak disebutkan spin off ANTV, tapi masih terbuka untuk menyelipkan agenda khusus.

Dikonfirmasi terpisah, David Audi, Direktur PT Global Mediacom Tbk (BMTR) yang merupakan induk Grup MNC, juga enggan berkomentar. Dia hanya bilang, saat ini belum ada kabar baru dari pihak Bakrie soal transaksi itu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Komisi Penyiaran Indonesia juga belum mengendus kabar itu. Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo mengaku belum menerima informasi tersebut.

Yang pasti, aksi merger atau akuisisi media publik sejatinya harus melapor ke Kemkominfo dan KPI. Sebab, pasal 34 UU No. 32/ 2002 tentang Penyiaran melarang izin penyelenggaraan (IP) penyiaran dipindahtangankan. "Meski ada merger atau akuisisi, tetap tak boleh mengganti IP penyiaran," tandas Gatot.

Ketua KPI Pusat, Mochammad Riyanto, belum bisa menilai dampak aksi dua konglomerasi ini ke monopoli penyiaran. Sebab, dengan aturan saat ini, sulit menjustifikasi monopoli hak siar. Soalnya, monopoli hak siar dan monopoli korporasi tak sebangun. "Tapi, kami tetap memantau dan mewaspadai," ucapnya. (Narita Indrastiti, Merlinda Riska)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com