Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Terutang 14 Perusahaan Ditagih

Kompas.com - 08/06/2013, 08:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan segera menagih sanksi administrasi atas pidana pajak yang melibatkan 14 perusahaan kelompok Asian Agri Group. Suwir Laut selaku Manajer Pajak Asian Agri Group waktu itu terbukti memanipulasi data pajak di 14 perusahaan tersebut selama tahun 2002-2005.

”Ada 14 perusahaan dalam Asian Agri Group yang dikenai surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). Minggu depan diharapkan SKPKB untuk semua wajib pajak tersebut sudah bisa diterbitkan,” kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Chandra Budi, di Jakarta, Jumat (7/6).

Mengacu amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus pidana pajak dengan terdakwa Suwir Laut per Januari 2013, telah terjadi manipulasi data pajak penghasilan badan dan pajak penghasilan Pasal 26 pada 14 perusahaan kelompok Asian Agri Group selama tahun 2002-2005. Hal tersebut menimbulkan pajak terutang sekitar Rp 1,26 triliun.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Sementara 14 perusahaan tersebut diwajibkan membayar denda senilai dua kali lipat dari pajak terutang atau Rp 2,52 triliun paling lambat 12 bulan sejak putusan MA dijatuhkan. Penagihannya menjadi tugas dan kewenangan Kejaksaan Agung. Hasilnya akan masuk ke penerimaan negara bukan pajak.

Di samping itu, menurut Chandra, ke-14 perusahaan tersebut juga diwajibkan membayar sanksi administrasi. Besarnya dihitung berdasarkan pajak terutang senilai Rp 1,26 triliun ditambah bunga sebesar 48 persen dari pajak terutang tersebut. Jadi, nilainya Rp 1,8 triliun. Penagihannya menjadi tugas dan kewenangan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jika sebulan setelah SKPKB terbit, tetapi perusahaan belum membayar sanksi, Ditjen Pajak Kemenkeu akan menerbitkan surat teguran dalam waktu tujuh hari. Jika langkah tersebut juga tidak direspons perusahaan dengan melunasi kewajibannya selama 21 hari setelah terbitnya surat teguran, Ditjen Pajak Kemenkeu akan menerbitkan surat paksa.

”Setelah 2 x 24 jam surat paksa diberitahukan kepada wajib pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu dapat segera menerbitkan surat penyitaan. Apabila lewat 14 hari sejak pengumuman lelang tidak dibayar juga, Ditjen Pajak Kemenkeu dapat menjual barang sitaan melalui kantor lelang negara,” kata Chandra.

Secara terpisah, saat ditanya apakah denda dan sanksi pidana merupakan tanggungan Suwir Laut atau 14 perusahaan yang diuntungkan atau menjadi tanggung renteng keduanya, Mohammad Assegaf selaku kuasa hukum Suwir Laut menyatakan, di situlah letak masalah hukum dan kekeliruan MA. ”Kasusnya soal Suwir Laut pribadi, tetapi oleh MA, perusahaan yang bukan merupakan pihak yang diadili ikut dihukum,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Asian Agri Group, Sahari Banong, dalam siaran persnya, menyatakan, 14 perusahaan kelompok Asian Agri Group tidak termasuk terdakwa dalam perkara atas nama terdakwa Suwir Laut. Karena itu, Asian Agri Group tidak terkait kasus tersebut.

Blokir aset

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi (Kompas, 2/4), mengatakan, Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir aset berupa tanah milik Asian Agri Group. Langkah ini untuk mencegah upaya pemindahtanganan aset tersebut sekaligus salah satu upaya mengembalikan kerugian negara terkait putusan MA terhadap Suwir Laut.

Menurut Arimuladi, kejaksaan tetap akan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu. ”Hal tersebut sesuai dengan Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah meminta bantuan BPN untuk memblokir aset tanah milik 14 perusahaan agar tidak dijual. (LAS/FAJ)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com