Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Pajak UKM Bantu Pelaku Usaha

Kompas.com - 10/06/2013, 16:20 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah akan menerapkan pajak penghasilan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) sebesar 1 persen dari total omzet penjualan pada akhir tahun. Menurut Chatib, selain akan menambah pendapatan negara, pajak untuk UKM juga akan membantu pelaku usaha.

Ia mengatakan, banyak UKM yang memiliki potensi untuk dikembangkan. Akan tetapi, karena tak terdaftar sebagai wajib pajak, mereka sulit mendapatkan pinjaman dari bank untuk pengembangan usaha.

"Dengan pajak satu persen, mereka punya akses ke bank. Kalau sekarang, begitu dia mau pinjam ditanya NPWP mana?" kata Chatib di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (10/6/2013).

Ketika ditanya berapa perkiraan tambahan pemasukan negara dari pajak 1 persen tersebut, Chatib menjawab, "Saya kira signifikan. Cukup optimistis."

Dirjen Pajak Fuad Rahmany pada awal tahun ini menyebutkan, pemberlakuan pajak UKM untuk memaksimalkan penerimaan pajak, yang saat ini belum maksimal. Harapannya, UKM-UKM tersebut bisa belajar membayar pajak meski usahanya baru merangkak.

Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur pajak 1 persen untuk UKM. Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan, ketentuan pajak 1 persen hanya berlaku untuk UKM yang memiliki tempat permanen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com