Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRI Layani Cash Management Perhutani

Kompas.com - 10/06/2013, 18:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) ditunjuk oleh Perum Perhutani untuk menyediakan layanan jasa perbankan yakni pengelolaan operasional perusahaan melalui fasilitas cash management system.

Kerjasama ini bertujuan untuk mempermudah dan memberikan keamanan kepada perhutani dalam melakukan transaksi keuangannya. Selain itu, Perhutani juga dapat memantau posisi keuangan seluruh unit kerja Perhutani secara real time, sekaligus mengedukasi peranan perbankan dalam mendukung kegiatan pembangunan masyarakat kehutanan.

Sekretaris Perusahaan BRI, Muhammad Ali menuturkan, BRI akan mengelola pembayaran gaji dan pembayaran hasil hutan para pekerja dasar Perum Perhutani, yang totalnya berjumlah 100.000 pekerja, dengan nilai pembayaran mencapai Rp 700 miliar per tahun.

Pembayaran upah/honor dan hasil hutan ini juga sekaligus membuka akses perbankan (financial inclusion) bagi para pekerja dasar tersebut. “Tidak menutup kemungkinan, kami kenalkan juga dengan fasilitas dan layanan perbankan lain yang dimiliki BRI, seperti tabungan Simpedes, Britama, juga skim kredit komersil yakni Kupedes, bagi mereka yang ingin memulai usaha di sektor lain," kata Ali, Senin (10/6/2013).

Dalam kesempatan itu, BRIjuga ditunjuk oleh PT Jamsostek untuk memberikan layanan bagi nasabah Jamsostek. Dalam hal ini, peserta Jamsostek akan mendapatkan pelayanan berupa informasi tentang program Jamsostek, baik peserta umum maupun peserta yang juga menjadi nasabah Bank BRI.

Muhamad Ali menjelaskan kerjasama yang dijalin meliputi pemanfaatan kantor BRI, baik cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas,hingga kantor BRI unit sebagai salah satu service point office bagi Jamsostek.

“Hal ini dapat membantu memberikan formulir pendaftaran dan brosur-brosur program Jamsostek, membantu menerima pendaftaran kepesertaan baru pada program Jamsostek, menerima pembayaran iuran program Jamsostek, dan membantu menerima pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Jamsostek yang sudah memiliki hak pengambilan JHT-nya,” papar Ali.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com