Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Kaji Kepemilikan Saham Publik Minimal 15 Persen

Kompas.com - 14/06/2013, 21:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkaji batas minimal saham dari emiten yang dilepas kepada publik. Pengkajian itu dilakukan berdasarkan pertimbangan otoritas bursa untuk menjaga likuiditas pasar dan memperbesar volume perdagangan di BEI.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Hoesen, mengaku bahwa pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedang membahas penentuan porsi saham ke publik minimal sebesar 15 persen. Selama ini, BEI tidak memiliki kewajiban untuk menentukan jumlah saham yang dilepas kepada publik.

"Selama ini tidak ada kewajiban, kami akan buat Peraturan BEI dengan kepemilikan saham ke publik sebesar 15 persen dan ini akan berlaku surut bagi calon emiten dan yang sudah listing. Kami masih mengkaji ini," katanya ketika ditemui di BEI, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Namun, Hoesen masih mengelak menyebutkan insentif serta sanksi bagi emiten yang tidak dapat memenuhi persyaratan ini. Hoesen masih menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai asal muasal ide tersebut.

"Saya kira ini logika saja, kalau saham di publik banyak, aktivitas perdagangan bursa semakin meningkat kalau saya sih maunya 50 persen. Namun, apakah mereka bisa? Gak perlu ada kajian juga ini sudah baik untuk tingkatkan volume perdagangan," katanya.

Usulan Hoesen ini dinilai sebagai bentuk memperbanyak likuiditas pasar. Semakin banyak saham dilepas, transaksi di BEI juga semakin meningkat. Harapannya adalah BEI tidak terlalu terpengaruh dengan aksi jual yang dilakukan sejumlah investor karena jumlah saham yang diperdagangkan semakin banyak dan semakin banyak investor yang masuk ke BEI. (Arif Wicaksono/Tribunnews)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com