Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asian Agri Tolak Bayar Pajak, Fuad: Silakan Saja

Kompas.com - 17/06/2013, 14:03 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany memersilakan perusahaan perkebunan Grup Asian Agri yang menolak membayar tagihan pajaknya. Baginya, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah akan menjadi dasar Ditjen Pajak untuk menagih piutang pajak tersebut.

"Silahkan saja (Grup Asian Agri) mau keberatan. Tapi kan kita yang menjawab. Jalani saja nanti kita akan melakukan peran kita. Kita akan tetap, prinsip itu sudah inkrah," kata Fuad saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Senin (17/6/2013).

Fuad menambahkan pihaknya memiliki kewenangan untuk menolak rencana Grup Asian Agri yang juga menolak membayar utang pajaknya. Namun, Ditjen Pajak tetap akan menggunakan dasar dari Mahkamah Agung (MA) untuk menagih piutang pajak tersebut.

"Ini tidak perlu ada perhitungan lagi karena memang sudah diputuskan MA," jelasnya.

Sebelumnya, Fuad juga mengingatkan langkah penolakan membayar pajak ini bisa menjadi bumerang bagi perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu, ada risiko yang harus ditanggung Asian Agri. Sebab, proses keberatan dan banding membutuhkan waktu yang cukup lama.

Nah, jika Ditjen Pajak menolak keberatan Asian Agri dan pengadilan pajak juga menolak banding, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mesti membayar denda tambahan sebesar 2 persen per bulan. Sebab, batas akhir Asian Agri melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp 1,8 triliun hanya sebulan sejak SKP terbit.

"Semakin lama Asian Agri menunda pembayaran tunggakan pajak, beban pajaknya semakin besar," kata Fuad akhir pekan lalu.

Oleh sebab itu Ditjen Pajak tidak mau ambil pusing atas penolakan Asian Agri membayar tunggakan pajaknya dan berencana mengajukan keberatan. Apalagi, keputusan pengadilan yang menjadi dasar Ditjen Pajak menerbitkan SKP untuk 14 anak usaha Asian Agri sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Fuad kembali menegaskan, Mahkamah Agung (MA) sudah memutus bersalah Asian Agri bersalah dan melanggar Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Soalnya, Asian Agri menggelapkan pajak sepanjang 2002-2005 total sebesar Rp 1,25 triliun plus denda 48 persen dari keseluruhan nilai pajak yang digelapkan.

Selain denda tambahan, jika sampai batas waktu Asian Agri tidak kunjung membayar tunggakan pajaknya, Ditjen Pajak bakal melakukan langkah lanjutan. Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus bilang, mengacu ke Undang-Undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, kantor pajak bisa membekukan aset-aset Asian Agri.

Sekadar mengingatkan, pekan lalu, Asian Agri mengutarakan keberatan mereka atas penerbitan SKP tersebut. Gunawan Sumargo, Head of Tax Asian Agri, mengatakan, penerbitan SKP berdasarkan putusan MA dalam perkara penggelapan pajak oleh Manajer Pajak Asia Agri Suwir Laut merupakan kesalahan. Soalnya, ke-14 anak perusahaan Asian Agri itu bukanlah pihak yang didakwa dan tak pernah disidangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com