Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLSM Mulai Dibagikan Besok

Kompas.com - 21/06/2013, 18:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) siap dikucurkan pemerintah mulai Sabtu besok (22/6/2013). Dana kompensasi ini akan diberikan menyusul kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang rencananya diumumkan malam ini di Kementerian Perekonomian, Jakarta.

Di luar Bandung, bantuan tersebut akan dibagikan di 14 kota besar di Indonesia. Sementara itu, Bandung baru akan mendapat jatah BLSM mulai Senin mendatang (24/6/2013). Ini dikarenakan adanya pemilihan walikota yang sedang dilakukan oleh ibukota Jawa Barat tersebut.

“BLSM nanti diberikan untuk 2 bulan sekaligus, yaitu Rp 300.000. Akan dibagikan bertahap sampai Juli” kata Armida S. Alisjahbana, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Jumat (21/6/2013).

Seperti diketahui, BLSM diberikan pemerintah kepada 15,5 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebesar Rp 150.000 per bulan, dalan jangka waktu 4 bulan.

Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 9,3 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013. Selain BLSM, pemerintah telah mempunyai paket dana kompensasi lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan beras miskin.

BLSM, papar Armida, akan diberikan dalam tiga tahap. Tahap pertama di 14 kota besar terlebih dahulu. Tahap kedua, mencakup 33 propinsi di Indonesia. Lalu tahap ketiga mencakup semua kabupaten kota. Penyaluran ini akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia.

Sebelumnya, PT Pos Indonesia telah mencetak Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai bukti pengambilan dana BLSM nantinya. Ketika ditanyakan kepastian pengumuman kenaikan BBM, Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian masih enggan memberi tahu. “Pokoknya ketika BBM dinaikkan, BLSM harus jalan hari itu juga,” tandas Hatta.

Malam ini, harga BBM akan diumumkan oleh Jero Wacik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia. Hal ini dikarenakan perubahan tarif harga akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri (KM) ESDM yang dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). (Margareta Engge Kharismawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com