"Tidak benar bahwa 14 usaha di bawah Grup Asian Agri dibekukan pemerintah," sebut kuasa hukum Asian Agri, Sahari Banong, dalam klarifikasinya kepada Kompas.com.
Ia menyebutkan, sesuai pemberitahuan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum-HAM, Nomor: AHU2.UM.01.01-84, pada 11 Juni 2013, Kemenhuk dan HAM meminta kepada para notaris untuk tidak melakukan perpindahan atau peralihan kepemilikan dari 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Grup.
"Sehingga jelas tidak ada perintah pembekuan dari Pemerintah RI," tegasnya.
Saat ini, lanjut Sahari, Asian Agri mempertanyakan upaya yang dinilainya berlebihan tersebut. "Mengingat, sebagai badan usaha telah dihukum dan dikaitkan dengan putusan MA No. 2239K/Pid.Sus/2012 atas Suwir Laut, Asain Agri tidak pernah didakwa, diadili, dan diberi kesempatan membela diri. Namun (Asain Agri) telah dikaitkan dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 2,5 triliun sebagai syarat khusus dalam putusan MA yang menghukum percobaan Suwir Laut," papar Sahari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.