Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kwik: Masa Harga BBM Lebih Murah ketimbang Air Kemasan?

Kompas.com - 24/06/2013, 10:16 WIB
DEPOK, KOMPAS.com — Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie (KKG) mendukung kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000-6.500 per liter.

Alasannya, kenaikan harga BBM memungkinkan Indonesia memiliki surplus lebih tinggi untuk membiayai pembangunan.

"Harga BBM saat ini terlalu murah. Masa BBM lebih murah dari harga satu botol Aqua satu liter atau satu botol bir? Naiknya harga BBM memungkinkan Indonesia memiliki surplus lebih tinggi untuk membiayai pembangunan," kata Kwik dalam acara diskusi publik di Cimanggis, Depok, Minggu (23/6/2013).

Menurut Kwik, harga BBM memang harus dinaikkan ke level yang wajar, yakni di kisaran Rp 6.000-Rp 6.500 per liter.

Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan harga BBM. Pertama, kepantasan atau kepatutan. Kedua, daya beli masyarakat. Ketiga, nilai strategis.

Dari sisi kepantasan, papar Kwik, harga BBM yang lebih murah dibandingkan dengan harga sebotol air minum termasuk tidak pantas. Kedua, dari segi daya beli masyarakat, harga Rp 6.000-6.500 per liter masih tergolong wajar.   

"Saya yakin harga itu masih bisa dijangkau. Jika dilihat dari faktor strategis, BBM merupakan barang sangat strategis yang dibutuhkan dan digunakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Karena itu, harganya tidak bisa dipatok sesuai harga internasional, yakni Rp 9.000-10.000 per liter," tuturnya.

Hal lain yang sangat mendasar, lanjut Kwik, dengan menaikkan harga BBM, Indonesia diharapkan memiliki surplus lebih tinggi lagi untuk membiayai pembangunan lain.

Karena itu, Kwik menyesalkan pemerintah yang ia nilai lamban dan mengulur-ulur waktu menaikkan harga BBM.

"Dengan mengulur-ukur waktu menaikkan BBM, justru menambah persoalan psikologis masyarakat. Harga kebutuhan pokok naik sebelum harga BBM naik," bebernya.

Kwik menjelaskan, rencana kenaikan harga BBM sebenarnya sudah diusulkan pemerintah sejak awal 2012, tetapi ditolak DPR pada 30 Maret 2012.

Pemerintah ragu memutuskan kenaikan harga BBM sekalipun wewenang itu berada di tangan presiden sebagaimana diatur dalam UU APBN 2013.

Presiden tak mau menaikkan harga BBM tanpa mendapatkan dukungan program percepatan dan perlindungan sosial sebagai langkah melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga BBM bersubsidi, yang akhirnya disetujui DPR dalam APBN-P 2013 melalui rapat paripurna DPR. (dod)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

    Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

    Whats New
    Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

    Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

    Whats New
    Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

    Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

    Whats New
    Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

    Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

    Whats New
    Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

    Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

    Whats New
    Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

    Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

    Whats New
    IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

    IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

    Whats New
    Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

    Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

    Whats New
    Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

    Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

    Whats New
    Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

    Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

    Whats New
    Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

    Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

    Whats New
    Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

    Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

    Earn Smart
    Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

    Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

    Whats New
    Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

    Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

    Whats New
    Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

    Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com