Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Angkutan Naik Maksimal 15 Persen

Kompas.com - 24/06/2013, 11:51 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menetapkan besaran kenaikan tarif angkutan umum nonsubsidi maksimal 15 persen pascakenaikan harga premium dan solar. Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama. Jika melebihi 15 persen, pemerintah akan memberikan sanksi kepada pengelola angkutan.

"Atas kesepakatan bersama dengan Organda dan stakeholder, termasuk di pelabuhan dan terminal, kami sepakat naiknya 15 persen. Kami sudah teken peraturan menterinya," kata Menteri Perhubungan EE Mangindaan di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Mangindaan mengatakan, kenaikan tarif memang harus dilakukan untuk menghindari dampak terhadap perusahaan angkutan umum. Hanya, jika kenaikan melebihi 15 persen, itu akan memberatkan masyarakat.

Mangindaan menambahkan, angkutan yang tarifnya naik di antaranya angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan di dalam kota/kabupaten, angkutan penyebarangan laut dan sungai. Adapun yang tarifnya tetap ialah kereta api dan kapal laut lantaran tetap disubsidi.

Dinas perhubungan di daerah, kata Mangindaan, akan melakukan pengawasan bagaimana implementasi di lapangan. Tim dari Kementerian Perhubungan juga akan ikut mengawasi. Jika ada yang menaiki lebih dari 15 persen, pihaknya akan memberikan sanksi.

"Ada sanksi sesuai yang diatur. Kita tegur dulu. Biasanya sopir yang... (menaikkan sepihak)," kata politisi Partai Demokrat itu.

Mangindaan mengatakan, untuk menekan biaya perusahaan angkutan umum, pemerintah ingin ada keringanan. Ia memberi contoh sudah adanya kesepakatan dengan operator pelabuhan untuk memberikan potongan biaya berstandar.

"Adapun untuk yang tidak menggunakan premium dan solar seperti pesawat, tambah Mangindaan, tidak ada kenaikan tarif. Dia hanya terimbas di market," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com