Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Masyarakat, PAM Jaya Minta Perlindungan Hukum

Kompas.com - 24/06/2013, 19:48 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — PT Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM Jaya) meminta perlindungan hukum dan keadilan atas gugatan yang diajukan oleh masyarakat terkait dengan swastanisasi air minum, yang saat ini tengah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut menempatkan PAM Jaya bersama-sama dengan presiden, wakil presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, DPRD Provinsi DKI Jakarta, serta dua perusahaan swasta PT PAM Lyonnaise Jaya (PT Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) sebagai tergugat.

Kuasa hukum PT PAM Jaya, Abdul Fickar Hadjar dari kantor pengacara WSA Law Firm, dalam siaran pers Senin (24/6/2013) menjelaskan, proses hukum yang cepat akan lebih baik. Dengan demikian, dapat segera diperoleh kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama antara PAM Jaya dan mitra swasta, yaitu PT Palyja dan PT Aetra.

"Pada prinsipnya, kami meminta perlindungan hukum dan keadilan untuk gugatan yang substansi perkaranya belum dipersidangkan agar segera diputuskan di PN Jakarta Pusat. Hal ini akan menciptakan kepastian hukum," kata Fickar, Senin (24/6/2013).

Menurutnya, dengan adanya keputusan dari PN pusat, penggugat sebagai warga negara dan konsumen air Jakarta dapat melihat dengan jelas akibat dari perjanjian kerja sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com