Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Kelapa Sawit Kerahkan Mobil Pemadam di Riau

Kompas.com - 25/06/2013, 13:37 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengerahkan anggotanya dan armada pemadam kebakaran untuk meminimalisir kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Sekretaris Jenderal GAPKI, Joko Supriyono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para pengusaha GAPKI yang berada di Riau untuk mengatasi kebakaran hutan yang terjadi di wilayah sekitar perkebunan mereka.

"Kita akan kerahkan anggota kami untuk membantu pemadaman kebakaran hutan di Riau. Karena perkembangan yang lambat di dalam pemadaman kebakaran hutan, membuat kami tergerak untuk menurunkan dan memfungsikan unut mobil pemadam kebakaran," kata Joko, dalam jumpa pers di Kantor GAPKI, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Pengerahan anggota dan unit pemadam kebakaran itu telah mulai difungsikan mulai hari ini.

Joko meyakini dengan adanya penerjunan anggota GAPKI ini, maka koordinasi dengan GAPKI pusat akan lebih mudah dan cepat, khususnya untuk mendata kerugian yang dialami oleh pengusaha kelapa sawit anggota GAPKI di Riau.

Joko menjelaskan, hingga Senin (24/6/2013) malam, sebanyak 20 unit pemadam kebakaran telah disiagakan. Dengan rincian, sebanyak lima unit pemadam kebakaran di kabupaten Rokan Hulu, tiga unit di Rokan Hilir, dua unit di Indragiri Hulu, tiga unit di Pelawan, tiga unit di Siak, dan empat unit di Kabupaten Kampar.

"Tadi pagi ada sebanyak enam unit pemadam kebakaran sumbangan, jadi total ada 26 unit. Enam unit itu ditambah di Kabupaten Rokan Hilir yang keadaannya paling parah," kata Joko.

Sesuai standar operasional prosedur, sebutny, penyediaan unit pemadaman kebakaran menjadi kewajiban setiap perusahaan kelapa sawit.

Pada kesempatan itu, GAPKI juga mengingatkan seluruh pihak untuk selalu menerapkan praktek yang ramah lingkungan, termasuk dalam operasional perkebunan kelapa sawit.

Setiap perusahaan kelapa sawit, kata dia, harus menjalankan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup maupun UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan yang melarang tindakan pembakaran hutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com