Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak UKM, Nasib 55 Juta Usaha

Kompas.com - 28/06/2013, 07:26 WIB
Erlangga Djumena

Penulis


KOMPAS.com
- Berurusan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM memang harus ekstra peka. Sebab, tidak sedikit dari mereka memulai usaha dengan modal yang seadanya. Mereka juga adalah orang-orang yang berani karena mau berupaya sendiri, tidak bergantung pada lapangan kerja formal yang ada. Sukses masih gelap, tetapi merugi hal pasti.

Dan, asal tahu, jumlah UMKM atau UKM di Indonesia cukup meyakinkan. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah per Juni 2013, saat ini ada 55,2 juta UKM atau 99,98 persen dari total unit usaha di Indonesia. Dan, UKM ini menyerap 101,72 juta tenaga kerja atau 97,3 persen dari total tenaga kerja Indonesia. UKM juga menyumbang 57,12 persen dari produk domestik bruto (PDB), kini menyampaikan Rp 8.200 triliun.

Karena jumlah yang besar dan peran yang cukup signifikan pada perekonomian, ketika Menteri Keuangan menetapkan skema pajak UKM yang mulai berlaku 1 Juli nanti, banyak yang menuangkan keberatan. Skema pajak ini untuk usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Besar pajak adalah 1 persen dari omzet bulanan.

Dilihat dari skema pajak yang ada, jelas UKM akan dipungut 1 persen dari omzet dan bukannya berdasarkan dari keuntungan yang kena pajak, sebagaimana lazimnya pungutan pajak pada perusahaan. Omzet selalu ada. Namun, keuntungan yang kena pajak bisa tidak ada apabila biaya operasional lebih besar daripada pendapatan. Jadinya perusahaan bebas dari pungutan pajak. Namun, bagi UKM yang berperan begitu signifikan tetap dipungut pajak karena berdasarkan omzet yang ada.

Dalam hal ini bisa dipahami kalau muncul tuduhan bahwa skema pajak ini sangat tidak adil, terutama bagi pihak UMKM. Peran mereka yang menyumbang 57,12 persen dari PDB diabaikan. Keberhasilan mereka membantu pemerintah menampung 101,72 juta tenaga kerja juga seakan tak bermakna apa-apa.

Namun, alasan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan M Chatib Basri juga cukup masuk akal. Pengenaan pajak atas UKM ini dalam upaya mendorong pengembangan usaha ini memasuki sektor formal. ”Ini insentif untuk menjadi sektor formal karena banyak sektor yang potensial, tapi belum creditable (layak untuk diberikan kredit),” ujar Menkeu.

Sejauh ini disadari bahwa banyak kelompok UKM yang belum membayar pajak secara layak. Akibatnya, pihak perbankan tidak berani memberikan kredit untuk pengembangan usaha. Padahal, UKM sangat membutuhkan modal.

Jadi, upaya pengenaan pajak atas UKM ini untuk perbaikan dan pengembangan usaha mereka. Dengan rela membayar pajak, sebagai balasannya mereka bisa mendapat akses kredit dan permodalan dari perbankan.

Jelas skema pajak ini bisa membuat jumlah UKM di negeri ini meningkat dari 55,2 juta unit saat ini. Tenaga kerja yang ditampung juga bisa lebih dari 101,72 juta orang. Perekonomian sebuah negara menjadi kuat dan tangguh jika bertumpu pada UKM yang dominan dan sehat. (Pieter P Gero)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com