Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Pribumi Minta Pajak UKM Ditunda

Kompas.com - 28/06/2013, 11:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Skema pajak baru 1 persen bagi usaha kecil menengah (UKM) yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun oleh pemerintah pusat, menuai penolakan. Penolakan tersebut salah satunya datang dari Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI).

"Waktunya kurang tepat karena tahun ini UKM sudah jatuh bangun dan terancam kelangsungan usahanya akibat kebijakan pemerintah yang tak memikirkan kelangsungan UKM," ujar Ketua HIPPI DKI Sarman Simanjorang, Jumat (28/6/2013).

Sarman menjelaskan, kondisi UKM di Indonesia, cukup ironis. Di satu sisi, pemerintah mengaku UKM memiliki kontribusi positif ke pertumbuhan perekonomian nasional.

Misalnya, penyerapan tenaga kerja UKM yang mencapai 107,6 juta orang. Kemudian sumbangan terhadap PDB yang cukup siginifikan.

Namun di sisi lain, tak ada kebijakan soal jaminan keberlangsungan pelaku UKM. Kebijakan yang dimaksud, antara lain kenaikan upah minimum regional (UMP), kenaikan harga bahan bakar minyak(BBM), kenaikan tarif daftar listrik (TDL) dan imbasnya, yakni kenaikan kebutuhan pokok.

"Kami meminta kepada Menteri Keuangan agar menunda pemberlakuan pajak tersebut sampai UKM kita kondisi usahanya normal," ujarnya.

Ia menjelaskan pada prinsipnya UKM taat pajak. "Namun alangkah bijak pemerintah memungut pajak dengan terlebih dahulu memberikan dukungan mendorong UKM kuat dan berdaya saing sehingga mampu berdaya saing," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, skema pajak tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini terbit per 12 Juni dan akan mulai berlaku per 1 Juli 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com