Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Pajak UMKM, Pemerintah Klaim Ingin Bantu Usaha Kecil

Kompas.com - 28/06/2013, 19:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Keuangan Chatib Basri mengklaim pemberlakuan pajak sebesar 1 persen kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk membantu pelaku usaha kecil.

Chatib Basri mengatakan melalui penerapan pajak UKM, pelaku usaha kecil bisa menjadi sektor formal yang berdampak positif bagi keberlangsungan usaha mereka.

Dia mengaku pendapatan pajak dari pelaku UKM tidak terlalu signifikan. "Ini kan cuma 1 persen pajaknya. Tujuannya bukan untuk mencari tambahan pendapatan pajak," ujarnya Jumat (28/6/2013).

Dia mencontohkan, jika ada pelaku UKM yang memiliki omzet Rp 2,4 miliar, dengan membayar pajak UKM sebesar 1 persen, mereka hanya diharuskan membayar pajak Rp 24 juta per tahun atau Rp 2 juta per bulan.

Jumlah itu, kata dia, sama saja dengan orang membayar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain menjadikan pelaku UKM menjadi sektor formal, para pelaku UKM juga perlu diberi insentif, karena sebelum penerapan pajak UKM, problemnya adalah mereka tidak bisa mengakses kredit ke bank-bank melalui pembukuan legal.

"Sebenarnya kami mau menolong UKM. Saya yakin mereka senang, karena dengan membayar pajak, pemerintah akan mempermudah segala proses perizinan. Ini yang sedang dalam proses," klaim Chatib.

Saat ini, kata dia, pihak Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Di samping itu, Chatib juga memastikan, per 1 Juli 2013 mendatang, pajak UKM itu telah diterapkan.

Skema pajak ini, diyakini dapat membuat jumlah UKM di negeri ini meningkat dari 55,2 juta unit saat ini. Tenaga kerja yang ditampung juga bisa lebih dari 101,72 juta orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com