Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Pajak UMKM, Pemerintah Klaim Ingin Bantu Usaha Kecil

Kompas.com - 28/06/2013, 19:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Keuangan Chatib Basri mengklaim pemberlakuan pajak sebesar 1 persen kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk membantu pelaku usaha kecil.

Chatib Basri mengatakan melalui penerapan pajak UKM, pelaku usaha kecil bisa menjadi sektor formal yang berdampak positif bagi keberlangsungan usaha mereka.

Dia mengaku pendapatan pajak dari pelaku UKM tidak terlalu signifikan. "Ini kan cuma 1 persen pajaknya. Tujuannya bukan untuk mencari tambahan pendapatan pajak," ujarnya Jumat (28/6/2013).

Dia mencontohkan, jika ada pelaku UKM yang memiliki omzet Rp 2,4 miliar, dengan membayar pajak UKM sebesar 1 persen, mereka hanya diharuskan membayar pajak Rp 24 juta per tahun atau Rp 2 juta per bulan.

Jumlah itu, kata dia, sama saja dengan orang membayar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain menjadikan pelaku UKM menjadi sektor formal, para pelaku UKM juga perlu diberi insentif, karena sebelum penerapan pajak UKM, problemnya adalah mereka tidak bisa mengakses kredit ke bank-bank melalui pembukuan legal.

"Sebenarnya kami mau menolong UKM. Saya yakin mereka senang, karena dengan membayar pajak, pemerintah akan mempermudah segala proses perizinan. Ini yang sedang dalam proses," klaim Chatib.

Saat ini, kata dia, pihak Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Di samping itu, Chatib juga memastikan, per 1 Juli 2013 mendatang, pajak UKM itu telah diterapkan.

Skema pajak ini, diyakini dapat membuat jumlah UKM di negeri ini meningkat dari 55,2 juta unit saat ini. Tenaga kerja yang ditampung juga bisa lebih dari 101,72 juta orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com