JAKARTA, KOMPAS.com — Seperti biasanya, jam kerja saat bulan puasa akan lebih singkat dibandingkan bulan biasa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan/RB) Azwar Abubakar sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penetapan Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Ramadhan.
Dengan SE itu, jumlah jam kerja PNS pada bulan puasa hanya 32,5 jam per minggu, lebih sedikit dari biasanya 40 jam per minggu.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Azwar menetapkan jam kerja pada hari Senin–Kamis adalah pukul 08.00–15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30. Lalu, jam kerja pada hari Jumat adalah pukul 08.00–15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30.
Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja untuk hari Senin–Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00–14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat adalah pukul 08.00–14.30. (Adi Wikanto)