Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Pajak UKM Berlaku, Pengusaha Kecil Resah

Kompas.com - 01/07/2013, 15:51 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu berlaku mulai hari ini, Senin (1/7/2013).

Peraturan ini mendasari pengenaan pajak kepada usaha kecil menengah (UKM) yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Pajak UKM ini mulai berlaku terhitung sejak hari ini, 1 Juli 2013.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pengusaha UKM sudah mengetahui pemberlakuan pajak UKM tersebut. Namun, mereka dengan tegas menolak kebijakan tersebut karena dinilai akan mengganggu kelangsungan usahanya.

Salah satunya Gozali Ahmad (74), pemilik toko alat listrik di Jalan Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan. Gozali mengaku sudah mengetahui rencana pemerintah tersebut dari membaca koran ekonomi nasional.

"Usaha saya sudah pakai perusahaan perseorangan, lewat itu saya bayar pajak Rp 250.000 per bulan. Masa mau dikenakan pajak lagi?" ujar Gozali kepada KONTAN, Senin (1/7/2013).

Gozali mengaku sudah 44 tahun membuka toko di wilayah tersebut dan saat ini mempunyai omzet usaha Rp 3 juta per hari. Atas penerapan pajak UKM tersebut, dia belum memikirkan langkah apa yang diambil setelah itu.

Senada, Flaviana Sutarmi (58), pengusaha Soto Ayam di kawasan Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, mengatakan, dia menolak pengenaan pajak tersebut. Alasannya, saat ini sudah banyak pungutan yang dia bayar untuk usaha kulinernya tersebut.

"Saya buka warung soto sudah harus bayar konsesi bagi hasil 10 persen dan biaya sewa tempat. Jadi sudah banyak tagihan," ujar Sutarmi yang mempunyai omzet usaha Rp 1 juta per hari.

Dia mengaku bisa saja usaha kulinernya akan ditutup jika dikenakan pajak tambahan tersebut. Alasannya, dengan berlakunya pajak UKM, akan semakin banyak pungutan untuk usahanya itu. (Oginawa R Prayogo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com