Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak UKM Ancam Kelangsungan UMKM

Kompas.com - 02/07/2013, 18:33 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com — Pemberlakuan pajak bagi usaha kecil menengah (UKM) per 1 Juli kemarin bisa mematikan ribuan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, misalnya, masih banyak UKM yang belum mapan yang akan terbebani dengan pajak semacam itu.

Pandangan ini diungkapkan pemilik Kedai Kopi Walet di Weleri, Kendal, Arief Budiman, Selasa (2/7/2013).

Menurut Arief, pelaku UKM di Kendal sudah "direpotkan" dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Oleh karenanya, harga kebutuhan pokok dan kebutuhan lain juga ikut naik. Kini, ada aturan baru soal pajak UKM, yang diberlakukan per 1 Juli.

"Aturan itu sangat memberatkan pelaku UKM. Kami terancam bangkrut," kata Arief.

Arief berharap kepada pemerintah supaya membatalkan peraturan pengenaan pajak bagi UKM tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kendal Sutiono menjelaskan, dari data yang ada, UMKM di Kabupaten Kendal berjumlah 18.239 unit, terbagi dalam usaha kecil 17.615 unit dan usaha menengah 624 unit.

Jumlah tenaga kerja yang terserap dengan adanya UMKM itu sebanyak 50.491 orang. Yang bekerja di usaha kecil 47.357 orang, dan di usaha menengah 3.134 orang.

Permodalan UMKM tersebut sampai kini masih dari pemerintah daerah dan juga pinjaman lunak dari bank. Terkait adanya pemberlakuan pajak bagi UKM dari pemerintah, Diskop dan UMKM Kendal akan melakukan sosialisasi. Diharapkan, para pengusaha kecil di Kabupaten Kendal bisa tahu dan menyiapkan diri.

"Kami berharap, adanya pajak UKM bisa memotivasi pelaku usaha kecil untuk terus mengembangkan usahanya, bukan malah sebaliknya," kata Sutiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com