Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Pembayaran Pajak UKM

Kompas.com - 05/07/2013, 11:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Meski pemberlakuan pajak usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet minimal Rp 4,8 miliar telah berlaku mulai 1 Juli lalu, hingga kini pemerintah belum membuat aturan mekanisme pembayarannya.

Padahal, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 telah disebutkan bahwa pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dilakukan setiap bulan.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus mengakui, hingga kini aturan mekanisme pembayaran pajak UKM belum diterbitkan.

Namun, kata dia, tata cara pembayaran pajak UKM itu akan dijelaskan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Kismantoro memberikan sedikit bocoran tentang pelaksanaan pembayaran PPh Pajak UKM tersebut.

"Pengusaha harus mencatat penjualannya per hari hingga sebulan, maka di bulan berikutnya dia sudah tahu omzet di bulan sebelumnya berapa, jadi tinggal bayar 1 persen dari omzet bulan sebelumnya," jelas Kismantoro, Kamis (4/7/2013).

Setelah itu, pengusaha yang masuk golongan usaha kecil dan menengah ini tinggal mengisi surat setoran pajak (SSP) di kantor pajak terdekat. "Sebenarnya sama seperti pembayaran PPh biasa. SPP diisi, lalu setor pajak ke bank persepsi bisa melalui transfer ATM atau langsung," katanya.

Nah, dengan alasan berdasarkan omzet ini dan tak menggunakan laporan keuangan, Kismantoro menyebut pengusaha UKM tidak mengenal untung dan rugi. Jadi, jika ada alasannya kerugian, tetap tidak akan berpengaruh mengingat pajak diberikan berdasarkan putaran uang yang selama digunakan untuk menjalankan usahanya.

Bahkan, jika akhirnya pengusaha UKM memilih untuk membuat laporan keuangan dan terlihat kerugian, tetap saja pengusaha tersebut dikenakan PPh 1 persen atas omzet.

"Jika mau mengklaim kerugiannya, pengusaha harus memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar pada akhir tahun," tegas Kismantoro.

Mengingat omzet di atas Rp 4,8 miliar akan menggunakan perhitungan PPh sesuai Pasal 17. "Kalau ternyata ada kerugian dan omzetnya sudah di atas Rp 4,8 miliar, bisa melapor ke kantor pajak," ungkapnya.

Padahal, awalnya aturan ini hanya akan berlaku pada usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar yang tidak menggunakan laporan keuangan.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany sempat menyebutkan bahwa usaha yang sudah menggunakan laporan keuangan dapat menggunakan pajak biasa. Di sisi lain, bagi para wajib pajak yang terkena PP No 46 Tahun 2013 dan enggan membayar siap-siap terkena sanksi menunggak pajak.

Menurut Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi, sanksi tersebut berupa denda 2 persen dari pajak terutang. Aturan ini pun sudah ada dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Anna Suci Perwitasari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com