Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tak Ingin Asal Menutup Perusahaan Asuransi

Kompas.com - 09/07/2013, 15:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mempersiapkan beberapa strategi agar kasus-kasus seputar asuransi bisa dihindari. Regulator enggan langsung memberikan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha, tapi langkah ini menyisakan kerugian bagi pemegang polis.

Selama ini, sanksi terberat bagi perusahaan yang tak bisa menyelesaikan masalah keuangan adalah berupa pencabutan izin usaha. "Ke depan, kami yakin, tidak ada lagi seperti itu," kata Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, akhir pekan lalu.

Regulator berjanji, menyelesaikan perusahaan yang bermasalah. Nanti, OJK tidak serta merta menunggu konsumen melaporkan perusahaan bermasalah. Sekadar informasi, OJK akan meminta perusahaan asuransi memberikan laporan keuangan bulanan, sebelumnya tiga bulanan.

OJK nanti akan memiliki kewenangan memaksa perusahaan bermasalah agar melakukan merger atau memindahkan portofolio bisnis mereka ke perusahaan lain. Selain itu, OJK juga bisa memaksa pergantian manajemen perusahaan asuransi, ketika mereka tak berniat menyelesaikan masalah atas laporan konsumen. "Dengan beberapa wewenang itu, kami yakin tidak akan ada lagi perusahaan yang bermasalah," tambah Firdaus.

Sebagai contoh, jika suatu perusahaan asuransi tidak dapat memenuhi level rasio klaim terhadap modal atau risk based capital (RBC) minimum 120 persen, OJK akan mulai meminta rencana jalan keluar atau solusi dari manajemen dan pemegang saham. Jika tidak bisa, regulator berhak memindahkan portofolio bisnis mereka ke perusahaan lain.

Ke depan, OJK juga ingin perusahaan asuransi memiliki 50 persen komisaris independen yang tidak ada kaitannya dengan pemegang saham. "Misalnya, dua dari tiga komisaris merupakan komisaris independen," kata Firdaus.

Dia yakin, pengawasan pengelolaan dana akan makin baik. Asosiasi asuransi mendukung penuh wewenang OJK itu.

Hendrisman Rahim, ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), menyarankan wewenang regulator tak hanya fokus pada perlindungan konsumen tapi juga menyeimbangkan, dengan pertumbuhan industri.

Sedangkan Ericson Hutapea Ketua Bidang Teknik I Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) siap bekerjasama dengan regulator untuk meningkatkan kualitas pendataan dan statistik perusahaan asuransi. Keduanya juga berharap, regulator yang baru beroperasi enam bulan ini, adil menetapkan iuran OJK. (Issa Almawadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com