Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan IPO Akan Ditambah

Kompas.com - 09/07/2013, 19:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai upaya dilakukan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membuat bursa menjadi menarik. Selain pemecahan nilai saham (stocksplit), BEI juga merevisi persyaratan IPO demi meningkatkan likuiditas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Ada dua syarat baru yang kini sedang dikaji BEI. Yang pertama adalah, jumlah minimum saham perdana yang akan dilepas ke publik minimal harus 20 persen. Yang kedua adalah, jika perusahaan yang bersangkutan telah menjadi perusahaan publik, maka sahamnya yang beredar di publik wajib sebesar 15 persen.

"Masih terus kami diskusikan peraturan ini. Nanti, kalau sudah selesai pasti kami sampaikan. Semoga tahun ini bisa segera selesai. Yang jelas, peraturan ini dibuat demi meningkatkan likuiditas pasar," ujar Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Selasa (9/7/2013). 

Selain itu, jumlah minimum saham yang dilepas saat IPO juga ditujukan untuk memperluas jangkauan investor ritel. Selama ini, banyak emiten berkinerja bagus, tetapi jumlah saham yang beredar sedikit. Imbasnya, banyak investor yang tak bisa memiliki saham itu.

PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (ADMF) misalnya. Emiten pembiayaan ini memiliki kapitalisasi pasar Rp 8,3 triliun. Secara kinerja, ADMF juga terbilang bagus, meski mengalami sedikit penurunan laba bersih.

Pada kuartal I-2013, ADMF membukukan pendapatan Rp 1,22 triliun, naik 31 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp 930,96 miliar. Dari segi bottom line, ADMF memperoleh laba bersih Rp 335,92 miliar, turun 7 persen dibanding periode sebelumnya, Rp 362,35 miliar.

Sayang, kinerja positif ADMF itu tidak diimbangi dengan banyaknya saham ADMF di pasar. Dalam hal ini hanya ada 50 juta saham yang beredar di publik. Dengan kata lain, free float saham ADMF hanya sebesar 5 persen, sementara sisanya sebesar 95 persen, atau setara 950 juta saham dipegang oleh PT Bank Danamon Tbk.

Pergerakan saham ADMF juga tidak lincah, bahkan masuk ke dalam kategori saham tidur. Hingga berita ini diturunkan, saham ADMF tidak bergerak sedikit pun, masih berada di level Rp 8.300 per saham.

Jika berlaku secara efektif, maka aturan baru itu tentu bisa membatasi langkah perusahaan yang mau go public. Sebagai gambaran, ada perusahaan yang kebutuhan IPO-nya cukup 10 persen. Namun, peraturan baru BEI nantinya mewajibkan saham yang dilepas minimal 20 persen.

Kebetulan, debt to equity ratio (DER) perusahaan tersebut sudah tinggi sehingga hanya bisa mencari duit segar lewat pasar modal. "Jika tidak bisa mencapai 20 persen, ya jangan IPO. Mereka, kan, punya pemilik modal. Setor saja modalnya ke perusahaan itu supaya DER-nya turun. Kalau masih tidak bisa juga, ya ajak orang lain untuk setor modal," ujar Hoesen.

Pada kesempatan sebelumnya, Managing Partner Victoria Group Andrew Haswin menyambut baik rencana otoritas bursa yang satu ini. Menurutnya, market yang seperti adanya adalah real market yang baik. Ia menilai, biarkan semua saham yang beredar di publik diserap oleh pasar. "Kalau yang menyerap hanya pihak-pihak itu saja, namanya bukan public offering, dong," pungkas Andrew. (Dityasa H Forddanta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com