Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga Setuju Pemblokir Jalan Tol Dipidanakan

Kompas.com - 14/07/2013, 19:17 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -  PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menyatakan persetujuannya jika pemblokir tol Jakarta-Cikampek, KM 44 pada Kamis (11/7/2013) dipidanakan. Pemblokiran tersebut karena selain melanggar Undang-undang Nomor 38/2004 tentang Jalan, juga merugikan perekonomian secara umum, perseroan, dan masyarakat pengguna jalan tol.

"Saya juga setuju sekali. Sebab kalau dibiarkan, secara ekonomi merugikan negeri ini. Secara korporasi, kami juga dirugikan. Namun, yang paling dirugikan adalah masyarakat pengguna jalan tol," kata Direktur Operasi PT Jasa Marga Tbk Hasanudin saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/7/2013).
    

Penegasan tersebut terkait dengan pernyataan Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto (12/7/2013) bahwa dirinya setuju penindakan terhadap pendemo yang memblokir tol karena hal itu sudah banyak membuat masyarakat kesal.

"Masyarakat sudah luar biasa kerugiannya, kemacetan sampai berpuluh-puluh kilometer. Jasa Marga juga tentu mengalami kerugian," kata Djoko.

Ketika Hasanudin ditanya apakah ke depan pihaknya akan lebih proaktif mempidanakan terhadap pemblokiran tol yang dioperasikannya, dia menegaskan, jika pemblokiran tol itu merupakan delik aduan maka dia siap mengadukannya ke kepolisian.

"Namun, seperti diketahui, pemblokiran jalan tol itu jelas melanggar undang-undang, maka maka semestinya tanpa pengaduan dari operator pun, polisi bisa langsung mempidanakan para pemblokir tol," katanya.

Dia bahkan menyebut, jangankan sampai memblokir, memasuki wilayah tol, selain pengguna jalan dan petugas, sesuai ketentuan UU No. 38/2004 tentang Jalan, jelas-jelas dilarang.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, A. Gani Ghazali, sebelumnya juga mengungkapkan aktivitas pemblokiran jalan tol bisa dikenai pidana dan ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Undang -undang No.38 tahun 2004 Pasal 63 mengatur masalah sanksi pidana terhadap orang yang mengganggu fungsi jalan secara sengaja. Salah satu penjelasan pasal itu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com