Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Indosat-IM2, Mastel Laporkan Hakim Tipikor ke KY

Kompas.com - 17/07/2013, 18:44 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melaporkan hakim yang menyidangkan kasus PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media ke Komisi Yudisial.

Mastel menilai ada dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam menyidangkan perkara tersebut.

"Ada beberapa poin yang diadukan kepada Komisi Yudisial, yakni bahwa majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili tidak profesional dalam memahami perkara yang diajukan," kata Ketua Umum Mastel, Setyanto P. Santosa di Kantor KY, Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Setyanto menilai, majelis hakim tidak bersikap adil dalam membuat putusannya. Menurutnya, majelis hakim hanya mendengarkan keterangan ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). dan mengabaikan pendapat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku regulator Telekomunikasi Indonesia.

"Bahwa majelis hakim tidak memiliki wawasan dan tidak berperilaku arif dan bijaksana dalam memutus perkara ini, dimana dengan putusannya tersebut majelis tidak menyadari akibat yang ditimbulkan bagi industri telekomunikasi apabila sudah ada kekuatan hukum," terangnya.

Ia pun mengkhawatirkan putusan tersebut akan berdampak negatif terhadap perusahaan penyelenggara jasa internet yang memiliki pola kerjasama sejenis.

"Dengan dinyatakanya bahwa perjanjian kerja sama antara PT Indosat dengan PT IM2 melanggar hukum maka ratusan dan menegah (UKM) diperlakukan sebagai pelanggar hukum, dan itu berkelanjutan akan dirasakan industri perbankan yang oprasinya menggunakan model penyewaan jaringan terutama mesin ATM," tandasnya.

Sebelumnya majelis hakim pengadilan tipikor memvonis Indar Atmanto, Direktur Utama IM2 dengan pidana empat tahun berikut denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan. Selain menjatuhkan vonis kepada Indar, majelis hakim juga memberikan sanksi kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun yang harus dibayarkan selama 1 tahun.

Asal mula kasus Kasus berawal ketika pada Januari 2012 Danny A.K yang mengatasnamakan Lembaga Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LKTI), melaporkan penyalahgunaan penggunaan jaringan bergerak seluler di frekuensi 2.100MHz yang dilakukan Indosat dan IM2.

Hal itu lantaran IM2 yang tidak memenangkan tender blok kanal 3G di frekuensi 2.100MHz tahun ikut menggunakan kanal tersebut melalui kerjasama dengan Indosat.

Sementara itu, Denny A.K saat ini telah dihukum 16 bulan oleh pengadilan, karena terbukti bersalah atas pemerasan kepada Indosat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com