Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Patungan, Yusuf Mansyur Pilih "Tiarap"

Kompas.com - 18/07/2013, 13:18 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ustaz Yusuf Mansur menyatakan bahwa bisnis yang dinamakan Patungan Usaha berhenti untuk sementara, setelah Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta untuk meninjau ulang kegiatan tersebut.

"Saya baru belajar menyatukan umat ini, tiarap dulu. Stop sementara dulu itu Patungan Usaha. Sampai benar dan legal," kata Yusuf Mansur seperti dikutip dari laman Twitternya (@Yusuf_Mansur) di Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Yusuf mengaku bahwa bisnis Patungan Usaha ini bermula dari gerakan Twitter. Awalnya, Yusuf Mansur ini hanya memberikan ocehan di media sosial tersebut soal ekonomi berjemaah. Lantas jemaahnya menanggapi ocehan itu dan lahirlah bisnis patungan usaha.

Lantaran patungan itu hanya sebatas gerakan, Yusuf Mansyur tidak melembagakannya ke dalam perusahaan.

"Dari awal, Patungan Usaha ini gerakan, bukan perusahaan saya, bukan usahanya Yusuf Mansur. Karena gerakan, saya cenderung tidak melembagakan," katanya.

Melalui gerakan patungan itu, Yusuf Mansur berambisi untuk mengembangkan bisnis, yang di antaranya adalah layanan perhotelan di wilayah Tangerang, termasuk Hotel Siti yang telah didirikannya. Namun atas saran Dahlan Iskan, Yusuf Mansur pun akhirnya menutup sementara bisnis tersebut.

"Saya harus taat hukum. Atas nasihat kawan-kawan, ya saya yang belajar ini memilih mendengar nasihat yang pintar," ungkapnya.

Dahlan sebelumnya menyatakan bahwa Yusuf Mansur memiliki pengikut yang banyak sehingga sebagian dari mereka mau menyumbangkan uangnya untuk Yusuf Mansur.

"Sebagai jemaah, mereka tentu percaya saja uangnya mau dipakai apa. Sebab uang ini kan sedekah, sifatnya putus. Bukan piutang atau investasi yang bisa ditarik imbal hasilnya," kata Dahlan.

Dahlan mengaku dana-dana seperti inilah yang akan menjadi masalah di kemudian hari. Sebab, tidak ada ikatan hukum dengan uang sedekah itu. Investasi Patungan Usaha milik Yusuf Mansur ini juga tidak memiliki aturan legal yang jelas.

"Saya memang tidak tahu aturannya, tapi menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), itu harus dikontrol," ujarnya.

Dahlan menganggap, semangat berbisnis ala Yusuf Mansur ini patut dihargai. Sebab uang sedekah dari jemaah ini tidak hanya dijadikan sebagai konsumtif, tetapi juga untuk investasi yang bermanfaat bagi umat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com