Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin Ancam Perusahaan yang Tak Bagikan THR

Kompas.com - 18/07/2013, 19:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar mengancam akan memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak mau membayar tunjangan hari raya (THR). Untuk itu, Muhaimin telah meminta pekerja segera melapor jika tidak menerima THR dari perusahaan tempat dia bekerja.

"THR akan wajib diberikan paling lambat H-10. THR satu kali gaji minimal, kami juga membuka posko pengaduan apabila ada karyawan perusahaan dan buruh yang tidak mendapat THR dan kami akan follow up untuk dilakukan penindakan," janji Muhaimin ketika ditemui di Kantor Presiden, Kamis (18/7/2013).

Menurut Muhaimin, ia akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR bagi pegawainya. Apalagi bila secara finansial perusahaan tersebut mampu tetapi menolak memberikan THR.

"Sanksi ada banyak tahapan ya, kalau dilanggar dengan sengaja padahal perusahaan mampu, bisa digugat secara hukum," tambahnya.

Namun sayang, Ketua Umum PKB ini enggan membeberkan bentuk sanksi bagi perusahaan yang nakal atau tidak memberikan THR bagi karyawannya itu. Ia berkilah, sanksinya tergantung seberapa besar tingkat pelanggaran sebuah perusahaan. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com