Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Yusuf Mansur Langgar UU Pasar Modal

Kompas.com - 22/07/2013, 17:07 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, bisnis Patungan Usaha yang dikelola oleh ustaz Yusuf Mansur ini melanggar Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Sebab, perusahaan yang menghimpun dana masyarakat dan memberikan keuntungan harus memiliki aspek legalitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, kegiatan bisnis milik Yusuf Mansur ini tidak memenuhi undang-undang terkait penawaran umum. Soalnya kegiatan penghimpunan dana masyarakat hanya bisa dilakukan oleh emiten atau perusahaan yang telah menjadi perusahaan publik.

"Jadi memang, usaha milik Yusuf Mansur ini belum ada pernyataan efektif dari OJK, termasuk persyaratan dan tata caranya, juga ketentuan mengenai transparansinya," kata Nurhaida saat memberikan konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Sesuai dengan aturan yang berlaku, OJK juga harus mengutamakan perlindungan kepada konsumen. Dalam hal ini, konsumen tidak memiliki perlindungan karena usaha ini tidak memiliki legalitas secara penuh bahkan tidak memberikan izin usaha ke OJK.

Kendati demikian, karena usaha ini telah berhenti sejak pertengahan Juli 2013 lalu, OJK mengklaim tidak memberikan sanksi apa pun kepada Yusuf Mansur ataupun usahanya. Asalkan, pihak Yusuf Mansur sendiri berjanji untuk segera membenahi bisnis tersebut dan menaati peraturan yang ada.

"Kita lihat dulu, ini kan usahanya sudah dihentikan. Yang bersangkutan pun juga sudah berjanji untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami juga sudah memberikan pemahaman terkait undang-undang pasar modal ini. Dia berjanji untuk mengikuti aturan yang ada," katanya.

Nurhaida menambahkan, pihak Yusuf Mansur hanya perlu aspek legalitas dalam usahanya ini. Pihaknya sampai saat ini juga tidak melihat besaran dana kelolaannya, tetapi yang penting terlebih dahulu adalah membenahi aspek legalitasnya.

"Jadi pihaknya juga sudah menyanggupi bahwa usaha ini telah dihentikan, sampai legalitasnya bisa terpenuhi," jelasnya.

Terkait waktu, OJK tidak memberikan batasan khusus terkait pemberian izin usaha hingga pernyataan efektif usaha tersebut. Yang terpenting bagi OJK adalah menyelesaikan aspek legalitasnya, apakah nanti berbentuk perseroan terbatas atau perusahaan terbuka.

Terkait jenisnya, Yusuf Mansur pun bisa memilih untuk menjadi perusahaan investasi ataupun perusahaan terbuka yang mampu memberikan dividen atau capital gain, dan bukan keuntungan pasti sebesar 8 persen itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com