Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Importir Diduga Kartel Bawang Putih

Kompas.com - 24/07/2013, 16:48 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang menggelar sidang perkara terhadap 19 importir terkait dugaan kartel bawang putih.

Investigator Penuntut KPPU Muhammad Nur Rofik mengatakan, 19 importir ini melanggar pasal 11, pasal 19 huruf c dan pasal 24 Udang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.

"Pihak terlapor melakukan kartel bawang putih pada periode November 2012 hingga Februari 2013. Mereka melakukan penimbunan barang dan menjual barang saat harga tinggi," kata Nur Rofik saat sidang perkara di kantor KPPU Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Nur Rofik menambahkan, KPPU menduga 19 importir bawang putih ini telah melakukan kartel harga (pasal 11) yaitu membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan jasa yang mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Para importir ini juga terkena pasal 19 huruf c yang menyatakan pelaku usaha dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.

Sementara pasal 24 mendakwa importir dengan tuduhan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa dengan maksud barang atau jasa yang ditawarkan ke pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang dipersayaratkan.

Berikut 19 nama importir yang terduga melakukan kartel bawang putih: CV Bintang,  CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, CV Mekar Jaya, PT Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tritunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas, CV Mulya Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul, PT Prima Nusa Lentera Agung, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa

Terkait obyek perkaranya, 19 importir ini diduga melakukan importasi bawang putih sejak November 2012 hingga Februari 2013. Namun importir dan jumlah importasinya berbeda untuk setiap kelompok.

Kelompok satu, ada 13 importir yang menguasai 56,68 persen pangsa pasar importir bawang putih dengan jumlah impor barang sebesar 23,518 juta kg (sekitar 23,5 ton). Importirnya antara lain CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, CV Mekar Jaya, CV Dakai Impex, CV Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tritunggal Sukses dan PT Tunas Sumber Rejeki.

Kelompok kedua dengan tiga importir yang menguasai 14,03 persen dengan jumlah 5,515 ton bawang putih. Importirnya antara lain CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas dan CV Mulya Agro Lestari.

Kelompok ketiga dengan tiga importir yang menguasai 10,67 persen pangsa pasar importasi bawang putih dengan jumlah 3,217 ton. Importir tersebut antara lain PT Lintas Buana Unggal, PT Prima Nusa Lentera Agung dan PT Tunas Utama Sari Perkasa. "Kami minta para terlapor ini membuat tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran kartel bawang putih selepas lebaran. Untuk waktunya, kami akan sampaikan di kemudian hari," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com