Kementerian Perdagangan mencatat bahwa Indonesia telah kehilangan 200 juta dollarAS-300 juta dollar AS akibat pelarangan yangsudah berlaku sejak 2009 itu. AS mengambil langkah pelarangan itu untuk mencegah pemuda di negara ini menjadi perokok.
Sebelumnya
WTO menyatakan bahwa AS telah melanggar aturan perdagangan dalam lantaran melarang masuknya rokok beraroma, kayu manis, kopi, anggur dan stroberi. Padahal saat yang sama, negara ini mengizinkan rokok mentol."Kami akan mencari kompensasi. Sesuai prosedur WTO, jika satu negara mengabaikan rekomendasi yang disarankan oleh panel sengketa, kompensasi harus dipersiapkan, "kata direktur jenderal departemen perdagangan dari perdagangan internasional kerjasama Iman Pambagyo, Jumat (26/7/2013).Dia mengatakan bahwa kebijakan AS membingungkan. Di satu sisi, negaratersebut menuntut negara lain mematuhi disiplin peraturan WTO. "Namun kini AS menempuh kebijakan yang jelas melanggar ketentuan WTO," kata Pambagyo.
Sejauh ini, Kementerian Perdagangan belum memutuskan besaran kompensasi yang akan dituntut dari AS. Pemerintah mengklaim bahwa perekonomian 6 juta penduduk sangat tergantung pada industri ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.