Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Terlibat Kartel, Mendag Somasi KPPU

Kompas.com - 26/07/2013, 19:58 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perdagangan Gita Wirjawan melakukan somasi terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tudingan terlibat kartel bawang putih pada periode Januari-Maret 2013. Pihaknya melakukan somasi pada sore tadi.

Gita menyayangkan pihak KPPU karena telah berani melontarkan tudingan, tidak hanya ke Kementerian Perdagangan, tetapi atas nama pribadinya secara langsung. Masalahnya lagi, yang menyampaikan tudingan itu bukan Ketua KPPU ataupun majelis ketua yang memimpin sidang, tetapi hanya salah satu investigator dalam sidang perkara.

"Saya dengar berita ini semalam, kita juga sudah mengirimkan somasi ke KPPU sore tadi. Kok berani-beraninya memperbolehkan salah satu investigatornya melontarkan hal-hal yang belum diputus oleh majelis ketua dan kami akan sangat siap memberi argumentasi atas tudingan apa pun," kata Gita selepas buka bersama dengan media di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Gita menganggap tudingan yang ditujukan KPPU kepada dirinya ini juga berlebihan. Sebab, bila tudingan berupa kartel maka akan terjadi kenaikan harga bawang putih di pasar. Kenyataannya, pada periode yang ditudingkan tadi, ternyata harga bawang putih justru mengalami penurunan.

"Kita harus berikan bukti-bukti sangat bisa dipertanggungjawabkan bahwa kita tidak melakukan pelanggaran," katanya.

Terkait apakah ada kemungkinan pertemuan dengan Ketua KPPU, Gita menjelaskan bahwa hal tersebut belum dilakukan olehnya. "Seharusnya dia harus cek stafnya kok bisa seperti itu. Tanyakan dia apakah dia mau proaktif bertemu saya atau tidak," katanya.

Seperti diberitakan, KPPU menduga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan oleh 19 importir. Saat ini, pihak KPPU baru saja merampungkan dugaan laporan pelanggaran atas kasus tersebut.

Investigator Penuntut KPPU, Muhammad Nur Rofik, mengatakan, keterlibatan Gita Wirjawan ini atas dasar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode Januari-Maret 2013. Padahal, perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa.

Atas hal ini, KPPU menduga Gita Wirjawan melanggar ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. "Meski perpanjangan SPI ini justru tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M/Mendag/PER/V/2012," kata Nur Rofik saat sidang perkara di kantor KPPU Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Masalahnya, kata Nur Rofik, dokumen perpanjangan SPI ini ditandatangani oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi atas nama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. "Artinya, Gita Wirjawan otomatis menyetujui dan atau setidaknya mengetahui tindakan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas perpanjangan SPI," tambahnya.

Adapun ke-14 importir terdaftar yang diduga terlibat dalam kartel bawang putih ini ialah CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mekar Jaya, CV Mahkota Baru, CV Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Tritunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Mulya Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com