Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Somasi Mendag ke KPPU

Kompas.com - 29/07/2013, 13:30 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima surat somasi dari Kementerian Perdagangan, khususnya dari Gita Wirjawan selaku Menteri Perdagangan. Somasi ini terkait dugaan KPPU atas keterlibatan Gita Wirjawan dalam kartel bawang putih periode November 2012-Februari 2013.

Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, pihaknya baru menerima surat somasi dari Gita Wirjawan pada pagi hari ini. Meski pihak Kementerian Perdagangan mengklaim telah mengirim surat somasi tersebut sejak Jumat (26/7/2013) lalu.

"Kita sudah menerima surat somasi dari Menteri Perdagangan oagi tadi, kita akan menjawabnya melalui surat juga karena Menteri perdagangan melayangkannya melalui surat, dalam dua hingga tiga hari ke depan. Saat ini kami sedang menyiapkan tanggapan somasi tersebut," kata Junaidi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (29/7/2013).

Junaidi menambahkan, dalam somasi tersebut, Gita Wirjawan menyampaikan keberatannya soal dugaan terhadap dirinya yang terlibat dalam kartel bawang putih. Lantas Gita juga menyikapi soal pemberitaan yang seakan tidak berimbang karena tidak menghadirkan Gita Wirjawan sebagai pihak terlapor.

Selain itu, pembacaan laporan dugaan pelanggaran hanya merupakan hasil keputusan investigator penyelidik dan bukan melalui keputusan majelis ketua KPPU.

Terkait status pelapor, Junaidi menjelaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi tugas dari penyelidik KPPU untuk menemukan bukti-bukti baru yang diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999 junto Peraturan Komisi nomor 1 tahun 2010 tentang laporan dugaan pelanggaran itu harus dibacakan dalam sidang terbuka.

Selain itu, pembacaan laporan dugaan pelanggaran ini merupakan pemenuhan hukum acara itu. Junaidi mengklaim justru bila tidak dibacakan di muka umum, maka sidang pemeriksaan pendahuluan dari KPPU ini akan salah.

"Tentang kategori terlapor, hal itu dapat ditanggapi dalam keputusan sidang 19 Agustus mendatang. Dari 22 terlapor itu, ada tiga di antaranya yang merupakan pejabat pemerintah. Itu sudah diberikan kesempatan untuk memberi tanggapan nanti," jelasnya.

Terkait status terlapor, Junaidi menjelaskan bahwa pihak terlapor tidak harus merupakan pelaku usaha, tapi juga menyangkut pihak lain, yaitu menurut laporan dugaan pelanggaran ada 22 terlapor termasuk tiga orang di antaranya merupakan pejabat pemerintah, yaitu Menteri Perdangan Gita Wirjawan, Dirjen Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi dan Kepala badan karantina Kementerian Pertanian.

Terkait tiga orang terduga ini, Junaidi menjelaskan bahwa tiga orang terlapor ini diduga melanggar pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 yang berisi bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat pesaing. "Sehingga menciptakan supply komoditas di satu pasar bersangkutan menjadi berkurang," jelasnya.

Terkait pemberitaan di media, Junaidi menjelaskan bahwa sidang laporan dugaan pelanggaran ini bersifat terbuka dan media bisa mengikutinya secara bebas. "Namun soal proporti pemberitaan, KPPU bukan dalam posisi mengaturnya. Karena itu menjadi wilayah dari teman-teman pers. Dengan demikian, kami tidak dalam posisi mengatur porsi pemberitaan," jelasnya.

Sementara terkait hasil keputusahan hanya dilontarkan oleh investigator, Junaidi menjelaskan bahwa proses ini sama dengan dakwaan pidana yang dibacakan jaksa. "Kami membacakan laporan dugaan pelanggaran dalam sidang terbuka oleh investigator. kenapa bukan dilakukan oleh Majelis Ketua sidang, karena dalam hukum acara KPPU yg memutus tentang itu adalah majelis. Tapi majelis belum dapat dalam kapasitas memberikan pendapat," ujarnya.

"Kita harus mendengar tanggapan dari pelopor. setelah itu akan ada proses pembuktian dan penerimaan lanjutan. Itu hukum acara yang tidak bisa kita ingkari. Kalau kita tidak melakukan itu, kita dianggap melanggar hukum acara," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com