Edi Putra Irawadi, Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Industri, Menko Perekonomian, mengatakan bahwa Sinarmas Group telah diajukan mendapatkan keringanan pajak dalam melakukan investasi. "Ya, Sinarmas yang diajukan (mendapat keringanan pajak) ke Kemenkeu," kata Edi, minggu (28/7/2013) kepada KONTAN.
Sementara itu, keputusan apakah Sinarmas mendapatkan fasilitas atau tidak, ditentukan berdasarkan kajian-kajian dari Kemenkeu. Di antara bahan kajiannya adalah apakah industri yang mendapatkan investasi merupakan industri pionir serta bisa menyerap tenaga kerja besar dan membawa teknologi baru.
Menteri Keuangan Chatib Basri bilang, belum mau mengungkapkan keputusan pembelian tax holiday kepada Sinarmas Group tersebut. "Itu masih di Badan Kebijakan Fiskal," singkatnya di Istana Negara, Jakarta kemarin (29/7).
Yang jelas kata Chatib, keputusan soal pemberian tax holiday menunggu keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (Asep Munazat Zatnika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.