JAKARTA, KOMPAS.com -
Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan Sensus Pajak Nasional pada September-November 2013. Di samping menjadi program reguler selama tiga tahun belakangan, sensus kali ini salah satunya akan fokus mendata usaha kecil menengah.

”Sensus pajak nasional bertujuan untuk memutakhirkan dan memperluas basis data perpajakan serta memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan akan meningkatkan penerimaan pajak,” kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Chandra Budi di Jakarta, Senin (29/7/2013).

Meski demikian, Chandra melanjutkan, Sensus Pajak Nasional (SPN) 2013 antara lain juga akan digunakan untuk menjaring data usaha kecil dan menengah (UKM) di sentra-sentra ekonomi.

Hal tersebut sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Yang Diperoleh atau Diterima Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar atau dikenal sebagai ”pajak UKM”.

Dalam SPN 2013 ini, Ditjen Pajak menargetkan 600.000 formulir isian sensus (FIS) terisi. Dari target tersebut, sentra ekonomi dipatok sebanyak 21 persen.

Sementara sasaran perumahan mewah mendapatkan porsi terbesar, yakni 67 persen dari target. Gedung pencakar langit ditargetkan sebanyak 4 persen dan sektor potensial lainnya sebanyak 9 persen.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, dari target 900.000 FIS pada SPN 2011, realisasinya 646.656 FIS. Dari target 3.588.000 FIS pada tahun 2012, realisasinya 3.476.137 FIS.

Bagi responden yang belum memiliki nomor pajak wajib pajak (NPWP), tetapi telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif, menurut Chandra, akan diberikan NPWP. Sementara bagi responden yang telah memiliki NPWP, tetapi belum membayar pajak akan diberikan imbauan, konsultasi, atau diusulkan untuk diperiksa.

Belum digarap

Darussalam dari Danny Darussalam Tax Center menyatakan, UKM termasuk dalam sektor informal yang selama ini belum digarap oleh Ditjen Pajak. Oleh karena itu, tujuan utama pajak UKM semestinya adalah memasukkan sektor UKM ke dalam sistem administrasi pajak.

”Ketika sudah masuk sistem administrasi, akan lebih mudah bagi Ditjen Pajak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Ke depan, apabila mereka sudah tumbuh dan berkembang, pengenaan pajaknya semestinya dikembalikan ke peraturan yang normal,” kata Darussalam. (LAS)