Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rudi Rubiandini Dipecat dari Komisaris Bank Mandiri

Kompas.com - 15/08/2013, 10:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan bahwa Rudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pengelola Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sudah dipecat dari posisi Komisaris PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Pemecatan tersebut bagian dari respons atas status Rudi sebagai tersangka kasus suap.

"Rudi sudah diberhentikan dari Komisaris Bank Mandiri dari kemarin (Rabu) karena tertangkap tangan," jelas Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada wartawan saat melakukan rapat kementerian di kantor PT Pelindo II, Kamis (15/8/2013).

Meski sudah dicopot, Dahlan mengaku belum mau mengisi kursi kosong komisaris bank nasional tersebut. "Komisaris kurang satu orang juga tidak mengakibatkan apa-apa," ujarnya.

Bahkan, Dahlan mengakui ada hal baik dengan pencopotan tersebut, yakni mengurangi biaya gaji untuk karyawan. "Setelah dicopot, ya dia sudah tidak terima gaji lagi," kata Dahlan.

Sekadar catatan, Rudi sendiri diangkat menjadi Komisaris BMRI sejak diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada April lalu. Namun, hingga saat ini, dia belum lolos fit and proper test dari Bank Indonesia (BI).

Rudi menjadi Dewan Komisaris Mandiri bersama tujuh orang lainnya. Orang-orang yang bersamanya sebagai Dewan Komisaris ialah Edwin Gerungan yang merupakan Presiden Komisaris dan Komisaris Independen, lalu Gunarni Soeworo, Pradjoto, dan Krisna Wijaya yang menduduki posisi Komisaris Independen. Selebihnya, komisaris lain ialah Wahyu Hidayat, Agus Suprijanto, dan Abdul Azis. (Oginawa R Prayogo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com