Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan SKK Migas Harus Dipecah

Kompas.com - 16/08/2013, 09:07 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dinilai harus dikurangi. Pasalnya, institusi tersebut dianggap memiliki kewenangan terlalu besar sehingga berpotensi menimbulkan niat dan tindakan korupsi.

"Kalau (kewenangan) terkumpul, terpusat, kan power-nya potensial korup. Bisa diterjemahkan kelembagaan yang terlalu super kecenderungannya akan seperti itu," kata Anggota Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha, Jumat (16/8/2013). Dia mengatakan di internal komisinya sudah muncul usulan dari beberapa anggota untuk memecah kewenangan SKK Migas tersebut.

Satya mengatakan dari fraksinya sendiri belum ada pernyataan sikap soal kemungkinan pemecahan kewenangan SKK Migas. Pembahasan masalah semacam ini, kata dia, harus melalui rapat pleno terlebih dahulu.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar ini menuturkan, alternatif pemecahan kewenangan bisa ditempuh dengan membagi sejumlah kewenangan kepada Direktorat Jendral Migas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Alternatif lain, sebut dia, adalah pelibatan pihak independen agar SKK Migas tak lagi mudah diintervensi.

Menurut Satya selama ini SKK Migas terlalu didominasi oleh Pemerintah. "Kewenangannya akan kita bagi agar tak ada pemusatan. Kapan itu terjadi? Bismillah saja," ujar dia.

Seperti diketahui, kewenangan super yang dimiliki SKK Migas menuai sorotan ketika Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (13/8/2013), dengan dugaan menerima suap senilai ratusan ribu dollar AS dari perusahaan migas swasta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com