Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Tolak Rezim Upah Murah

Kompas.com - 18/08/2013, 09:00 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rezim upah murah yang akan diberlakukan pemerintah. Pemerintah sendiri sedang mempertimbangkan kenaikan upah berdasarkan tingkat inflasi ditambah sekian persen.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh Indonesia masih tetap memperjuangkan kenaikan upah minimum sebesar 50 persen. Memang tingkat kenaikan upah tersebut masih bisa dinegosiasikan, tapi intinya tidak memandang rendah upah karyawan.

"Kita jelas menolak rezim upah murah tersebut. Hal itu seiring dengan pernyataan Ketua Umum Apindo dan Menteri Perindustrian bahwa kenaikan upah minimum tahun depan hanya sebesar inflasi," kata Said di Jakarta, Sabtu (17/8/2013).

Said berpendapat serikat pekerja masih memperjuangkan kenaikan upah layak bagi buruh karena rencana kenaikan upah yang hanya 20 persen atau malah kurang itu tidak menguntungkan bagi buruh. Selama ini daya beli buruh mengalami penurunan akibat kenaikan harga BBM bersubsidi.

Di sisi lain, Said memperkirakan inflasi pada tahun depan bisa naik dobel digit. Sementara pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa di atas 6 persen. Hal ini, kata Said, seakan bertolak belakang dan hanya menguntungkan pengusaha saja.

"Nilai kenaikan upah minimum tidak ditentukan oleh kemampuan industri padat karya tetapi ditentukan oleh biaya hidup layak," tambahnya.

Buruh Indonesia, kata Said, sedang mempersiapkan aksi besar-besaran secara bergelombang di seluruh indonesia pada tanggal 3, 5, dan 7 September mendatang. Puncaknya akan ada rencana mogok nasional pada Oktober atau November mendatang dengan isu menaikkan upah minimum 50 persen dan tuntutan menjalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat dan tidak bertahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com